OJK: Perppu AEoI Beri Kejelasan ke Masyarakat Soal Pajak

Ditjen Pajak memiliki keleluasaan mengakses data atau informasi keuangan nasabah, termasuk rekening nasabah bank untuk perpajakan.

oleh Fiki AriyantiDiterbitkan 18 Mei 2017, 12:11 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya