Tersangka Kasus BLBI Ajukan Praperadilan, Ini Respons KPK

KPK siap untuk menghadapi praperadilan tersebut, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh PN Jakarta Selatan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Mei 2017, 14:35 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) jelang memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus skandal Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) telah mengajukan sidang Praperadilan untuk KPK kepada PN Jakarta Selatan. Sidang Praperadilan tersebut rencananya akan diagendakan pada Senin, 15 Mei 2017.

Dalam materi gugatannya, Syafruddin menyampaikan alasannya mengajukan praperadilan. Menurut dia,  KPK tidak berwenang mengusut kasus mega skandal ini. Sebab, kasus ini merupakan ranah perdata.

"Tidak bisa menangani kasus berlaku surat karena hanya berdasar UU 30 tahun 2002 dan terkait SKL kami akan hadapi dengan argumentasi lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kami (10/5/2017)

Febri juga menuturkan, KPK siap untuk menghadapi praperadilan tersebut, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh PN Jakarta Selatan.

"Kami akan jawab disidang praperadilan karena kami pastikan ada di praperadilan yang diajukan. Tapi kami sudah jelaskan ruang lingkup yang kami lakukan adalah 2002-2004," tutur dia.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Menko Ekuin Rizal Ramli. Dalam pemeriksaan, Rizal mengakui ada yang salah dalam proses kebijakan dan pelaksanaan pemberian BLBI terhadap 48 bank saat krisis moneter terjadi.

Selain Rizal Ramli, penyidik juga memeriksa Mantan Menko Perekonomian era Megawati, Dorodjatun Kunjoro Jakti. Pemeriksaan Dosen FE UI ini, untuk mendalami informasi soal mekanisme penerbitan SKL BLBI.

"Kami dalami proses pengambilan keputusan tidak ganya dilakukan Ketua BPPB tapi ada proses lanjutan sebelum SKL itu diterbitkan," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 4 Mei 2017.

Syafruddin disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya