Pemerintah Ikut Campur Akses Dashboard, Grab Siap Buka-Bukaan

Grab keberatan dengan sejumlah poin revisi yang akan diberlakukan.

oleh Jeko I. R. diperbarui 18 Mar 2017, 06:30 WIB
Konferensi pers pernyataan sikap Grab terhadap Revisi PM (Peraturan Menteri Perhubungan) No 32 Tahun 2016. Liputan6/Jeko Iqbal Reza

Liputan6.com, Jakarta - Revisi PM (Peraturan Menteri Perhubungan) No 32 Tahun 2016 menelurkan sejumlah poin. Salah satunya adalah akses langsung Pemerintah ke dashboard penyedia transportasi online. Terkait hal itu, Grab menyatakan pihaknya akan terbuka dengan pemerintah.

Seperti disampaikan Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, pihaknya siap mengikuti aturan yang akan diberlakukan, meliputi akses dashboard.

“Kami memiliki prasangka baik kepada pemerintah. Semua yang akan dilakukan pemerintah pasti tujuannya baik. Jadi, kami akan membuka diri untuk hal ini,” kata Ridzki kepada Tekno Liputan6.com di kantor Grab, Lippo Building, Jakarta, Jumat (17/3/2017) sore.

Meski begitu, Ridzki mengatakan Grab tetap keberatan dengan sejumlah poin revisi yang akan diberlakukan. Poin tersebut dirasa proteksionis dan tidak pro terhadap Grab, mitra pengemudi dan pelanggan.

Menurutnya, peraturan tersebut akan membawa industri transportasi kembali ke cara konvensional yang dianggap ketinggalan zaman.

Grab kini hanya bisa meminta pemerintah untuk mengkaji kembali revisi itu. PIhaknya juga meminta pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang PM 32 hingga 9 bulan agar dampaknya bisa dilihat.

"Jangan kembali ke belakang, jangan mundur. Kami mendesak pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang dan mempertimbangkan dampak dari revisi tersebut,” pungkas Ridzki.

(Jek/Isk)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya