WNI Terduga Pelaku Sihir, Lepas dari Jerat Hukuman Mati di Saudi

Mimin divonis mati oleh pengadilan Arab Saudi karena dituduh menyihir majikan.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 17 Mar 2017, 16:46 WIB
WNI Terduga Pelaku Sihir, Lepas dari Hukuman Mati di Saudi

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira datang dari Arab Saudi. Seorang WNI bernama Mimin binti Samtari berhasilkan dibebaskan dari hukuman mati.

Mimin saat ini sudah tiba di Tanah Air. Ia berada di Indonesia sejak 15 Maret 2017.

Kasus yang menjerat Mimin cukup unik. Beberapa tahun lalu, ia didakwa Pengadilan Arab Saudi melakukan sihir terhadap majikannya.

"Mimin ditahan sejak Maret 2012 karena tuduhan melakukan sihir," sebut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.

Sejak kasus ini bergulir, KBRI Riyadh langsung turun tangan. Mereka memberikan pendampingan hukum agar yang bersangkutan dapat menghirup udara bebas.

"Setelah upaya selama 5 tahun, Pengadilan Dammam akhirnya membebaskan Mimin, baik untuk tuntutan hak khusus maupun hak umum," papar dia.

Atase Hukum KBRI Riyadh, Mihibbuddin mengatakan sejak menangani kasus ini, ia yakin Mimin bisa lepas. Sebab, tidak ada bukti kuat yang memberatkan WNI tersebut.

"Ini adalah hasil upaya panjang tim KBRI dan pengacara. Sejak awal kita memiliki keyakinan bahwa Mimin tidak bersalah," sebut dia.

Meski Mimin telah bebas, namun tugas tim KBRI Riyadh belum sepenuhnya selesai.

"KBRI berencana akan mengajukan gugatan kompensasi kepada penuntut karena telah menyebabkan Mimin mendekam di penjara selama 5 tahun tanpa bukti yang kuat," sebut dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya