Jaksa Akan Hadirkan Rizieq Shihab Jadi Saksi di Sidang Ahok

Pengacara Ahok, Humphrey Djemat mengatakan, jatah saksi yang dihadirkan jaksa tinggal dua kali persidangan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Feb 2017, 09:13 WIB
Rizieq Shihab

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rizieq akan didatangkan sebagai ahli agama.

"Ya (Rizieq) bakal didatangkan," kata jaksa Ali Mukartono di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2017.

Hanya saja, Ali belum bisa mengungkapkan kapan Rizieq dihadirkan ke dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. JPU diberi waktu dua persidangan lagi oleh majelis hakim untuk memanggil para saksi ahli.

"Belum tahu (kapan Rizieq dipanggil)," kata Ali.

Jaksa sudah memanggil 13 saksi pelapor, sementara saksi ahli yang belum dihadirkan berjumlah lima orang. "Ada saksi ahli pidana, saksi ahli agama, dan saksi ahli bahasa ada. Seperti itu, besok setelah rapat baru ditentukan," ucap dia.

Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan jatah saksi yang dihadirkan jaksa tinggal dua kali persidangan. Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan bagi pengacara untuk menghadirkan saksi yang meringankan Ahok.

"Jadi setelah itu nanti akan ada saksi meringankan dari penasihat hukum dan kemudian saksi ahli dari penasihat hukum," tutur Humphrey.

Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan agama terkait pidatonya yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya