Liputan6.com, Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi bakal bekerja maraton pada Jumat (2/7). Sebab, sepanjang hari ini, mereka harus menggelar delapan sidang permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah di Jakarta.
Dalam rilis Mahkamah Konstitusi ditulis, delapan sidang permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum berisi keberatan atas penetapan kepala daerah. Masing-masing untuk Kabupaten Humbang Hasundutan, Bima, Kotawaringin Barat, Muna, Kebumen, dan Kota Pematangsiantar.
Khusus Pematangsiantar, tiga pasangan calon wali kota mengajukan permohonan keberatan atas penetapan wali kota. Mereka yang mengajukan keberatan adalah pasangan Mahrum Sipayung-Evra Sassky Damanik, Robert Edison Siahaan-Burhan Saragih dan Moh Heriza Syahputra-Horas Silitonga.
Sedangkan permohonan keberatan atas penetapan Bupati Muna diajukan LM Rusman Emba-P Haridin. Gugatan mereka baru masuk sidang pertama (pemeriksaan perkara).(ULF/ANT)
Dalam rilis Mahkamah Konstitusi ditulis, delapan sidang permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum berisi keberatan atas penetapan kepala daerah. Masing-masing untuk Kabupaten Humbang Hasundutan, Bima, Kotawaringin Barat, Muna, Kebumen, dan Kota Pematangsiantar.
Khusus Pematangsiantar, tiga pasangan calon wali kota mengajukan permohonan keberatan atas penetapan wali kota. Mereka yang mengajukan keberatan adalah pasangan Mahrum Sipayung-Evra Sassky Damanik, Robert Edison Siahaan-Burhan Saragih dan Moh Heriza Syahputra-Horas Silitonga.
Sedangkan permohonan keberatan atas penetapan Bupati Muna diajukan LM Rusman Emba-P Haridin. Gugatan mereka baru masuk sidang pertama (pemeriksaan perkara).(ULF/ANT)