Anggodo Menang, Kasus Bibit-Chandra ke Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/4), memerintahkan perkara anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, untuk berlanjut ke pengadilan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo dikabulkan.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Apr 2010, 13:11 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/4), memerintahkan perkara anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, untuk berlanjut ke pengadilan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo dikabulkan.

"Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan) untuk melimpahkan perkara Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, ke pengadilan," kata hakim tunggal, Nugroho Setyadi, dalam sidang putusan permohonan praperadilan adik tersangka dugaan korupsi Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap pimpinan KPK saat hendak dilimpahkan ke pengadilan. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya SKPP, yakni, masalah sosiologis masyarakat. Dikeluarkannya SKPP itu, sempat menimbulkan pro kontra dan permohonan praperadilan banyak diajukan ke PN Jaksel.

Anggodo Widjojo sendiri mengajukan permohonan praperadilan SKPP ke PN Jaksel. Hakim tunggal mempertimbangkan bahwa aspek sosiologi tidak pernah digunakan dalam pertimbangan hukum dan tidak sesuai Pasal 140 ayat (2) KUHAP hingga dinilai perbuatan melawan hukum. "Sementara Anggodo memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan gugatan," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, pihaknya akan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan itu. "Kan masih ada waktu untuk mengajukan upaya banding," katanya.(ANT)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya