Selundupkan 12,5 Kg Sabu, 5 WN Malaysia Terancam Hukuman Mati

Dua di antara penyelundup hapal betul jalur tikus untuk menyelundupkan narkoba.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 13 Okt 2016, 13:17 WIB
Sejumlah tersangka pengedar Narkoba jaringan International dihadirkan saat rilis barang bukti sabu di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (20/4). BNN berhasil membongkar sindikat sabu international. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus jaringan narkoba internasional. Jaringan tersebut diketahui berasal dari Malaysia, dan didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 12,5 kilogram.

Butuh waktu yang tidak sedikit bagi BNN meringkus jaringan ini. Sedikitnya 2 bulan waktu yang dibutuhkan untuk mencari identitas kelima tersangka sebelum pada akhirnya berhasil diringkus.

"BNN langsung lakukan penyelidikan dan berhasil diamankan sebelum barang tersebut diedarkan ke Medan (Sumatera Utara). Hasil dari kerjasama dengan Polda Sumatera Barat. Kelimanya ditangkap 7 Oktober lalu," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Jakarta Timur, Kamis (13/10/2016).

Menurut pria yang akrab disapa Buwas, kelima tersangka ini sudah mengetahui jalur aman untuk dilintasi. Terbukti, dua dari kelimanya ditugaskan sebagai penunjuk jalan dan pengamanan agar penyelundupan berhasil dilaksanakan.

"Dua dari 5 ini yang carikan jalur aman dari Aceh ke Medan. Karena mereka tahu mana yang aman jika lewat darat. Saat ini masih kita kembangkan, kualitas (Sabu)-nya sih bagus," lanjut Buwas.

Dari kelima tersangka, BNN berhasil mengamankan 12,488 gram atau kurang lebih 12,5 kilogram sabu. Kelima tersangka itu antara lain bernama Bustomi (29), Hasan Basri (23), Yus Nanda Putra (24), Zul Helmi (25), dan Insan Kamil (24).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," Buwas menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya