Hanura Minta Ahok Tetap Cuti Saat Kampanye Pilkada DKI Jakarta

Calon petahana tetap harus cuti dari jabatannya agar calon tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Sep 2016, 00:43 WIB
Partai Hanura menilai telah terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia selama 2013 urai Sarifuddin Sudding (Ketua Fraksi Partai Hanura). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP Hanura Sarifuddin Sudding menyebut calon petahana tetap harus mengambil cuti saat kampanye Pilkada 2017 mendatang. Mengingat, calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal cuti.

Hal itu dikarenakan agar sang calon tidak menggunakan fasilitas negara terkait jabatannya untuk mempengaruhi konstituen yang ikut memilih.

"Kalau dikatakan bahwa masa jabatan kepala daerah sampai lima tahun, saya kira dalam proses demokrasi kita memang juga dibutuhkan para calon ini tidak menggunakan fasilitas negara tersebut," ungkap Sudding di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Ia mengaku setuju soal cuti kampanye petahana, karena partainya mengusung Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia menegaskan calon petahana tetap harus cuti dari jabatannya, agar calon tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

Anggota Komisi III DPR ini pun menyerahkan sepenuhnya keputusan pada MK.

"Serahkan pada MK untuk memutuskan judicial review Ahok. MK yang bisa memberikan penilaian terhadap dasar-dasar yang diajukan Ahok," ujar Sudding.

Soal bicara ke Ahok, lanjut dia, itu merupakan hak setiap orang. Sudding pun juga mempersilakan kalau Ahok melakukan uji materi.

"Kita bicara sama Ahok gimana ya. Itu kan hak asasi orang, ketika dia punya legal standing, saya kira sah-sah saja, kita lihat pertimbangannya," tegas Sudding.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya