Cara Bengkulu Jinakkan Perambah Hutan

Setelah ada peta ini tidak ada alasan lagi warga untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit dalam hutan.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Agu 2016, 22:00 WIB
(Ilustrasi hutan)

Liputan6.com, Bengkulu - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu akan membagikan sebanyak 50 lembar peta batas kawasan hutan negara kepada warga yang bermukim dekat hutan tersebut. Pembagian peta itu bukannya tanpa alasan.

"Kita membagikan peta supaya warga tahu sehingga mereka tidak merambah kawasan hutan negara," kata Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko Jasmin Sinaga di Mukomuko, Bengkulu, seperti dikutip dari Antara, Senin (15/8/2016).

Dia mengatakan, baru tahun ini instansi itu mendapat anggaran kegiatan pengadaan peta batas kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT).

Rencananya, kata dia, sebanyak 50 lembar peta batas kawasan hutan ini bakal dibagikan kepada warga pada Oktober 2016. Namun, kata dia, sebelum dibagikan, perwakilan warga di wilayah yang dekat dengan kawasan hutan diberikan sosialisasi terkait larangan melakukan aktivitas dalam kawasan hutan.

"Kita undang dulu seluruh perwakilan warga. Selanjutnya kita sosialisasikan fungsi peta ini supaya warga tidak merambah kawasan hutan," ujar dia.

Jasmin menyatakan, setelah ada peta ini tidak ada alasan lagi warga yang membuka lahan perkebunan kelapa sawit dalam hutan karena alasan tidak tahu batas kawasan.

Padahal, tutur dia, sebelumnya pemerintah sudah memberikan sosialisasi terkait batas kawasan hutan negara di daerah itu kepada masyarakat.

"Kita tetap konsisten menindak setiap orang yang melakukan aktivitas dalam kawasan hutan negara tanpa izin," ucap Jasmin. 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya