Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap di balik sidang perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu. Penyidik KPK pun memanggil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Encep Yuliadi hari ini.
Rencananya, Encep diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, hakim adhoc Tipikor PN Bengkulu, Toton.
"Encep Yuliadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T (Toton)," ucap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu ini. Mereka diringkus dalam operasi tangkap tangan Tim Satgas KPK di Bengkulu, Senin 23 Mei 2016 sore.
Mereka adalah hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim adhoc Tipikor PN Bengkulu, Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Lalu ada mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.
Janner, Toton, serta Badaruddin diduga menerima uang Rp 650 juta dari Syafri dan Edi. Uang Rp 650 juta itu bagian dari Rp 1 miliar yang dijanjikan Syafri dan Edi kepada Janner, Toton, dan Badaruddin. Diduga uang sebanyak itu merupakan 'pelicin' agar Syafri dan Edi dapat divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus.
Atas perbuatannya, Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Badaruddin alias Billy yang juga menjadi penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syafri dan Edi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK Periksa Ketua PN Tipikor Bengkulu
Rencananya, Encep diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, hakim adhoc Tipikor PN Bengkulu, Toton.
diperbarui 11 Agu 2016, 12:17 WIBIlustrasi Kasus Korupsi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kemenag Sebut Visa Jemaah Indonesia Sudah Terbit, Ini Jumlahnya
7 Potret Kenangan Manis Ria Ricis dan Teuku Ryan, Resmi Cerai
Kisah Sunan Giri Menikah Dua Kali dalam Sehari Gara-Gara Buah Delima
Siti Badriah Fokus Asuh Xarena, Tunda Kehamilan Kedua
PPP Minta Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024 di Seluruh TPS Papua Pegunungan
Risma Belum Bisa Imbangi Khoffah di Pilkada Jatim 2024, Pengamat: Belum Teruji di Level Provinsi
Kyuhyun Bersiap Datang ke Jakarta Untuk Konser Solo Perdana 18 Mei 2024 di Tennis Indoor Senayan, Simak Harga Tiketnya
Bapennas Sinkronisasi Program Prabowo-Gibran Lanjutkan Jokowi
10 Obat Sakit Kepala Untuk Ibu Hamil, Pahami Juga Kapan Harus ke Dokter
72 Hari Sibuk Kerja Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Curhat Baru Bisa Lari Pagi
Penyaluran Bantuan Beras Bulog 10 Kilogram di Jakarta
Maksud dan Tujuan Prabowo Bentuk Presidential Club yang Diisi Megawati, SBY dan Jokowi