KPK Siap Periksa Ajudan Sekretaris MA Nurhadi di Poso

Kelanjutan agenda pemeriksaan empat ajudan Nurhadi perlu kembali didiskusikan dengan Kapolri yang baru Jenderal Tito Karnavian.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Jul 2016, 12:24 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo jelang bertemu dengan pimpinan Komisi Yudisial di gedung Komisi Yudisial, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya berencana mengirimkan penyidiknya untuk memeriksa empat anggota Polri yang merupakan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Poso, Sulawesi Tengah.

Dia menjelaskan, KPK telah mengirimkan surat kepada Kapolri untuk diizinkan memeriksa Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto sebagai saksi atas kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Suratnya sudah saya kirim ke Polri. Saya sudah meminta izin dan diizinkan, tinggal saya tanya penyidik saya untuk dikirim ke sana (Poso) kapan," kata Agus usai upacara sertijab kapolri di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Dia menjelaskan, agenda pemeriksaan keempat ajudan Nurhadi itu telah ia bicarakan dengan kapolri sebelumnya yaitu Jenderal Badrodin Haiti. Hasilnya, tinggal menunggu jadwal pemeriksaannya saja.

Namun menurut dia, kelanjutan agenda pemeriksaan empat ajudan Nurhadi perlu kembali didiskusikan dengan Kapolri yang baru Jenderal Tito Karnavian.

"Ya nanti setelah beliau menerima jabatan itulah," ucap Agus.

Empat pengawal pribadi atau ajudan Sekretaris Mahkamah MA Nurhadi belum juga memenuhi panggilan penyidik KPK. Mereka sudah dua kali dipanggil untuk bersaksi atas kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ternyata, Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto itu diketahui kini berada di Poso, Sulawesi Tengah. Mereka diikutsertakan dalam operasi pengejaran teroris Santoso.

Dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.

Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat ditangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.

KPK menduga ada beberapa pihak yang turut terlibat dalam kasus ini. Itu dilihat dari mereka yang sudah dicegah ke luar negeri. Yakni Sekretaris MA Nurhadi, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya