Ini Usia Anak yang Harus Divaksin Ulang

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr HM Subuh, sudah membagi beberapa kategori kelompok anak mana saja yang harus divaksin ulang.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 11 Jul 2016, 14:30 WIB
Ilustrasi Vaksin Palsu

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Prof Dr dr Nila Farid Moeloek, kembali beri penjelasan mengenai vaksin palsu yang menggemparkan masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri.

Terakhir, sampel vaksin palsu yang sudah diperiksa oleh BPOM diserahkan ke Bareskrim. Nantinya, setelah pendataan jelas, Kementerian Kesehatan akan menilai manakah yang harus divaksin ulang.

"Itu semua ada cara-caranya. Kementerian Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia, mereka ada berbagai cara untuk memberikan kekebalan tubuh kepada anak-anak," kata Menkes usai menghadiri acara Halal Bihalal yang diadakan di pekarangan Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2016).

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr HM Subuh MPPM mengatakan, sudah membagi beberapa kategori kelompok anak mana saja yang harus divaksin ulang dan vaksin apa saja yang harus diberikan;

- Usia nol sampai 11 bulan harus divaksin ulang (delapan vaksin utama)
- Satu sampai tiga tahun tidak perlu vaksin BCG tapi polio dan yang lainnya masih harus diberikan.
- Tiga sampai tujuh tahun vaksin polio tidak perlu karena sudah tidak efektif lagi.
- Usia di atas tujuh tahun yang harus dilakukan adalah difteri dan tetanus saja.

Menurut Subuh, yang terpenting saat ini adalah Kemenkes harus melihat apakah animo masyarakat berkurang dengan adanya isu vaksin palsu ini. Yang menurut Subuh lagi lebih pantas disebut dengan vaksin yang tidak dapat memberi kekebalan, bukan vaksin palsu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya