Ahok: Silakan Kendaraan Lain Lewat Jalur Transjakarta, Asal...

Ahok juga meminta agar polisi lalu lintas tak sembarang menggunakan hak diskresinya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Mei 2016, 21:11 WIB
Ahok diperiksa sebagai saksi proyek reklamasi di gedung KPK. Sementara itu, Kejagung membenarkan persiapan eksekusi mati tahap ketiga.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mentolelir sikap polisi yang membolehkan kendaraan selain Transjakarta (TJ) masuk ke busway saat jam pulang kantor.

Hanya, Ahok memberi syarat, yakni kendaraan tersebut tidak membuat jalur Transjakarta ikut macet seperti jalur reguler.

"Kita sepakat harus jaga jangan sampai buat busway macet," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Ahok juga meminta agar polisi lalu lintas tak sembarang menggunakan hak diskresinya. "Sekarang sudah diskusi dengan Ditlantas. Kita enggak mau lagi ada diskresi itu," kata Ahok.


Diketahui hak diskresi adalah hak polisi yang diatur dalam Pasal 18 UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Pasal tersebut berbunyi untuk kepentingan umum, polisi dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya