Duka Untuk Yuyun, Menko PMK Susun Perppu Perlindungan Anak

Yuyun, siswi SPM 14 tahun di Bengkulu meninggal setelah kejahatan seksual yang menimpanya

oleh Fitri Syarifah diperbarui 07 Mei 2016, 17:00 WIB
Menko PMK Puan Maharani (tengah) saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (11/2/2016). Rakor tersebut membahas Science Techno Park (STP) atau Taman Sains. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Yuyun, siswi SPM 14 tahun di Bengkulu meninggal setelah kejahatan seksual yang menimpanya. Dia diperkosa 14 anak baru gede alias ABG usai menenggak minuman keras.

Setelah meninggal, jenazah Yuyun dibuang ke jurang sedalam 5 meter. Di antara para pelaku, adalah kakak kelas Yuyun di sekolah. Beberapa dari mereka juga diduga masih di bawah umur.

Sehubungan dengan tragedi yang menimpaAnandaYuyun ini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi yang dialami dan wafatnya Ananda Yuyun.

 

"Semoga amal ibadah Almarhumah diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Liputan6.com, Sabtu (7/5/2016).

Menko PMK mengutuk perbuatan pelaku dan meminta agar aparat hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal. Menurut dia, saat ini pemerintah telah menyiapkan draft Perppu UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan menambahkan hukuman tambahan maksimal (hukuman kebiri) bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Pemerintah akan terus berkoordinasi untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dalam penguatan sosialisasi dan edukasi di sekolah, keluarga, dan media, pengembangan deteksi dini kekerasan terhadap anak, penyusunan Perpres tentang perlindungan peserta didik dari kekerasan di lingkungan pendidikan dan membangun sistem informasi tindak kekerasan terhadap anak," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya