Bibit dan Chandra Ditahan Karena Dua Alasan

Kapolri menegaskan, penahanan Bibit dan Chandra karena keduanya diancam hukumam di atas lima tahun. Selain itu, keduanya juga bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Okt 2009, 18:50 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kepala Polri Jendral Polisi Bambang Hendarso menegaskan, penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah terkait alasan obyektif dan subyektif. Hal itu disampaikan Kapolri kepada para wartawan di Markas Besar Polri, Jumat (30/10).

"Alasan bersifat obyektif, artinya ancaman hukuman dua tersangka di atas lima tahun. Sedangkan alasan subyektif, dalam artian tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kapolri.

Kapolri juga menyatakan, penyidik sudah lebih dulu dan masih akan bekerjasama dengan kejaksaan untuk mendapatkan petunjuk. Jumpa pers tersebut digelar usai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menanggapi kasus tersebut pada pukul 15.00 WIB tadi [baca: Presiden Tanggapi Penahanan Bibit-Chandra].

Sementara itu, KPK sudah memberikan surat penangguhan penahanan dua pejabatnya. Bahkan KPK menjamin, Bibit dan Chandra tidak akan melarikan diri. Simak pernyataan Kapolri dalam video berikut.(OMI/SHA)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya