Sidang Perdana Fahri Hamzah Vs PKS Digelar Hari Ini

Rencananya sidang perdana ini akan dihadiri langsung oleh Fahri Hamzah selaku pemohon.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Apr 2016, 09:03 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah saat menjadi pembicara kunci pada diskusi refleksi awal tahun di Jakarta, Selasa (12/1/2016). Diskusi membahas Evaluasi Kritis, Sepak terjang PT Freeport Mengelola Tambang di Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang perdana gugatan Fahri Hamzah terhadap pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemecatan dirinya. Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

‎Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, sidang akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Namun Made belum bisa memastikan di ruang mana sidang akan berlangsung.

"Nanti paling cepat pukul 10.00 WIB. Untuk ruangan tentatif, mana yang kosong, karena hari ini sidang banyak," ujar Made saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Sidang gugatan yang terdaftar dengan nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Made Sutrisna. Rencananya, sidang akan dihadiri langsung oleh Fahri Hamzah selaku pemohon.

 



"Sidangnya Rabu saya dengar kabar terakhir dan saya harus hadir. Saya akan berusaha hadir hari Rabu," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 25 April 2016 lalu.

Pada sidang kali ini, Fahri juga berharap agar Presiden PKS Sohibul Iman turut hadir. "Saya ingin ketemu juga di sana ya. Siapa tahu setelah cipika-cipiki (dengan Sohibul Iman) ada cahaya datang dari langit," ucap dia.

Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pembela Keadilan Soliditas (Tim PKS) telah mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan pada Selasa 5 April 2016. Mereka meminta agar pengadilan membatalkan SK Pemecatan Fahri yang dilakukan DPP PKS.

"Meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," ujar kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di PN Jaksel beberapa waktu lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya