Bibit dan Chandra Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti

Berdasarkan alasan subyektif, Mabes Polri akhirnya menahan Wakil Ketua KPK nonaktif, Bibit S. Riyanto dan Chandra Hamzah, karena khawatir keduanya menghilangkan barang bukti

oleh Liputan6 diperbarui 29 Okt 2009, 19:05 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Penyidik Markas Besar Kepolisian RI khawatir Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah menghilangkan barang bukti. Salah satu faktor inilah, yang menjadi pertimbangan polisi untuk menahan Bibit dan Chandra.  Sebelumnya, kedua petinggi nonaktif KPK ini sudah bertatus tersangka. "Itu alasan subyektif," jelas Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Nanan Soekarna melalui telepon di Jakarta, Kamis (29/10) [baca: Chandra dan Bibit Ditahan].

Bibit dan Chandra dijadikan tersangka kasus pemerasan dan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait larangan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Nanan menegaskan, penahanan ini tak ada kaitan dengan menyebarnya dokumen rekaman dugaan rekayasa kasus Bibit dan Chandra sebagai tersangka [baca: Kejagung Ragukan Rekaman Percakapan]. Simak selengkapnya video berita ini.(AIS/AYB)



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya