Ratusan Warga Tolak Eksekusi Tanah Adat

Eksekusi lahan sawit diwarnai demonstrasi ratusan warga di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Pasalnya ada bagian lahan yang akan dieksekusi merupakan tanah adat.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Agu 2009, 21:52 WIB
Liputan6.com, Medan: Eksekusi lahan sawit Register 40 yang dikuasai PT Torganda milik Darianus Lungguk (DL) Sitorus diwarnai demonstrasi ratusan warga di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Kota Medan, Rabu (26/8). Warga dari Ujung Batu Simangambat, Padang Lawas Utara ini menuntut tanah adat mereka tidak ikut dikuasai negara.

Eksekusi lahan seluas 47 ribu hektare tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung menghukum DL Sitorus delapan tahun penjara atas penguasaan hutan negara dan mengubahnya menjadi perkebunan sawit. Pengunjuk rasa kemudian meminta tanah ulayat atau tanah adat yang menjadi bagian lahan Register 40 tidak ikut dikuasai negara.

Dengan alasan keamanan, eksekusi akhirnya dilangsungkan secara administratif di dalam aula Kantor Kejati Sumut melalui serah terima manajemen perusahaan. Selengkapnya simak di video.(TES/ANS)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya