Soal Netflix, Kemkominfo Akan Buat Aturan Layanan Streaming

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa belum ada aturan soal layanan streaming yang mencakup semua UU terkait.

oleh Corry Anestia diperbarui 15 Jan 2016, 15:11 WIB
'Setelah konten di Netflix dapat dikontrol, pemerintah dapat meminta Netflix untuk jadi Badan Usaha Tetap (BUT)'

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran Netflix di Tanah Air disambut pro dan kontra dari berbagai pihak. Sebagian menyambut positif, tapi ada juga yang mengganggap bahwa kehadiran layanan streaming ini bakal mengancam industri lokal. 

Tak hanya itu, layanan Netflix yang berasal dari Amerika Serikat ini akan menghadapi banyak pihak, seperti konten, agar dapat dinikmati oleh banyak orang. 

Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan kementerian dan pihak terkait dengan mengacu pada beberapa Undang-Undang (UU), antara lain UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU ITE, dan UU Pornografi. 

Namun, Kemkominfo berencana untuk membuat payung hukum atau aturan bagi layanan Netflix dan sejenisnya di masa mendatang. 

"Kami akan siapkan aturan khusus untuk layanan Netflix dan semacamnya nanti," katanya ditemui usai seminar Percepatan Pita Lebar yang Efisien Melalui Network Sharing di Gedung Kominfo, Kamis (14/1/2016).  

 

Menurut pria yang akrab disapai Chief RA tersebut, saat ini belum ada aturan yang mencakup keseluruhan dari undang-undang yang disebutkan di atas. 

Netflix adalah salah satu penyedia layanan televisi internet terbesar yang ada di dunia. Lewat layanan Netflix, pelanggan dapat menonton konten film atau serial TV favorit kapan pun, di mana pun, termasuk dari perangkat apa pun yang terkoneksi internet.

(Cas/Isk)*

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya