Gresik Jadi Proyek Percontohan Pelayanan Administrasi Pertanahan

Masyarakat tak perlu datang ke BPN untuk urus sertifikat tanah tetapi dapat lewat pelayanan administrasi pertanahan terpadu.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 11 Jan 2016, 10:00 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan melihat proses pelayanan pengurusan tanah di kawasan CFD, Jakarta, Jakarta, Minggu (4/10/2015). Pelayanan mobil keliling untuk memberi kemudahan pelayanan sertifikasi tanah.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Surabaya - Desa Wotan, kecamatan Panceng, Gresik Jawa Timur ditunjuk sebagai proyek percontohan untuk pelayanan administrasi pertanahan terpadu.

Proyek yang memiliki jargon "one map policy dimulai dari desa" atau pemetaan bidang tanah di pedesaan bekerjasama dengan ITS untuk melayani masyarakat sehingga mengurus sertifikat tanah secara mudah.

Hal ini juga dilakukan seiring semakin majunya teknologi dan pelayanan masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mulsyidan Baldan menuturkan, penentuan batas-batas tanah milik warga desa harus berdasar pada peta dari kementerian yang sudah teruji dan akurat.

Kebijakan ini untuk menghindari kesimpangsiuran data dan menghindari salah persepsi. Selain itu, dengan ada pelayanan administrasi pertanahan terpadu diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

"Pelayanan terpadu ini juga banyak keuntungannya untuk masyarakat, karena masyarakat tidak perlu ke BPN cukup diurus di kantor pelayanan terpadu ini," ujar dia seperti ditulis Senin (11/1/2016).

Sementara itu, Pj. Bupati Gresik Dr. H. Akmal Boedianto sangat mendukung program Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam pelayanan administrasi pertanahan terpadu tersebut.

"Kami sangat mendukung program tersebut dan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang efisien dan efektif. Dan nantinya akan menjadi virus positif untuk daerah-daerah lain di Kabupaten Gresik ini," kata dia.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik Dalu Agung Darmawan mengatakan, pelayanan administrasi pertanahan terpadu 2015 berdasarkan kadastral atau pengukuran batas tanah dari 29 desa yang menjadi PRONA (Proyek Operasi Nasional  Agraria) dan mengembangkan teori administrasi pertanahan yang dikaji selama ini.

"Tanah yang sudah terdaftar dan bersertifikat akan kami letakkan dalam peta dan nantinya akan menampilkan data lengkap mengenai kepemilikan tanah tersebut secara akurat guna mendukung program pemerintah tersebut," ujar Dalu.

Ia mengatakan untuk mendukung program pemerintah itu juga harus diimbangi dengan sumber daya manusia (SDM) yang memadai dan serba digital. "Oleh sebab itu akan dicanangkan Desa Digital di Kabupaten Gresik," kata Dalu. (Dhimas P/Ahm)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya