KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino

Gugatan dilayangkan RJ Lino karena tak terima KPK telah menetapkan dia tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II.

oleh Sugeng TrionoDiterbitkan 29 Desember 2015, 11:27 WIB
Dirut PT Pelindo II, Robert Joost (RJ) Lino saat menghadiri rapat pembentukan Panja Pelindo II bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (14/9/2015). Rapat membahas perkembangan kasus hukum dugaan korupsi crane di Pelindo II. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan lembaganya siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan Richard Joost Lino.

Gugatan itu dilayangkan RJ Lino karena tak terima KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

"Ya kita hadapi (praperadilan). Saya sudah mendapat laporan dari biro hukum. Strateginya sesuai jalur hukum di praperadilan," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Baca Juga

  • Mengaku Sibuk, RJ Lino Minta Diperiksa Tahun Depan
  • RJ Lino Serahkan Nasibnya ke Presiden Jokowi
  • Kasus RJ Lino Jadi Pelajaran bagi Pengelola Pelabuhan


Terkait kasus ini, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga diketahui telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan RJ Lino saat menjadi Direktur Utama PT Pelindo II.

Laporan ini yang akan digunakan KPK untuk mengembangkan dan mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat Lino.

"Kita akan dalami laporan PPATK. Mudah-mudahan ada laporan konkret dari yang diidentifikasi KPK. Kita tidak hanya berdasar pengaduan masyarakat tapi informasi PPATK juga digunakan," kata Agus.

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya