Kadin Usulkan Mekanisme Pembatasan‎ Tipe Kendaraan bagi Ojek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, memang ojek tidak diperbolehkan sebagai kendaraan umum.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Des 2015, 08:27 WIB
Pengendara ojek online melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah sempat dilarang pengoperasiannya oleh Kementerian Perhubungan, kini ojek online diperbolehkan beroperasi kembali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah membatalkan larangan beroperasinya ojek online yang saat ini tengah marak di beberapa kota besar di Indonesia. Langkah pembatalan pelarangan tersebut karena banyaknya penolakan dari masyarakat.

Alasan Jonan melarang beroperasinya ojek online karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memang ojek tidak diperbolehkan sebagai kendaraan umum. Dalam aturan tersebut, kendaraan roda dua tidak masuk dalam kategori kendaraan yang bisa digunakan sebagai angkutan umum karena mempertimbangkan tingkat keamanan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto‎ mempunyai usulan yang bisa menengahi perdebatan antara kebutuhan masyarakat akan moda transportasi dan masalah keselamatan dan keamanan tersebut. Dalam usulan itu, masyarakat masih bisa menggunakan ojek namun keselamatan para penumpang tetap terjaga.

"Kadin mengusulkan pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait keamanan dan keselamatan ojek, misalnya pembatasan motor yang di atas 150 cc tidak boleh dipakai untuk ojek‎," kata Carmelita dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2015).

Tak hanya itu, Carmelita menambahkan, untuk menjamin keselamatan pengendara dan penumpang, seluruh peralatan yang digunakan harus berlabel SNI, seperti misalnya helm.

Menurut Carmelita, dalam konflik ini, sebagai otoritas dirinya tidak menyalahkan Menteri Jonan. Dikatakannya, Jonan hanya menjalankan apa yang sudah ditentukan dalam UU yang notabene telah disusun oleh semua pihak.

"Namun Kadin melihat perlunya koordinasi antara Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lain untuk mempercepat lahirnya transportasi publik yang aman, nyaman, terjangkau, dan memadai dari segi ketersediaan‎," papar wanita yang akrab dipanggil Memei ini. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat melarang beroperasinya ojek online dan layanan kendaraan online lainnya. Kebijakan yang diteken Menteri Perhubungan tersebut dianggap konyol dan terburu-buru. Itu karena Go-Jek dan angkutan sejenisnya juga telah terbukti banyak membantu urusan sehari-hari warga perkotaan yang terkungkung macet.

Kehadiran Go-Jek dan angkutan sejenis juga dianggap sebagai solusi di tengah buruknya angkutan umum dan berhasil membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan pendapatan rakyat kelas bawah.

Gelombang penolakan larangan ojek online terus berembus. Diprotes banyak orang, Menteri Jonan langsung menggelar konferensi pers pada Jumat pagi (18/12/2015) untuk mengklarifikasi kebijakan itu. Di depan awak media, Jonan membatalkan larangan operasi ojek online yang sudah diputuskannya. (Yas/Gdn)*

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya