Kapolri: Permintaan Tertibkan Ojek Online Sudah dari 2 Bulan Lalu

Jika kebijakan itu tetap diberlakukan, Kemenhub harus menyosialisasikannya ke masyarakat dan penyedia layanan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Des 2015, 12:24 WIB
Perwakilan pengemudi ojek menandatangani deklarasi damai komunitas ojek pangkalan dengan komunitas ojek online di Polsek Kebun Jeruk, Jakarta (22/9/2015). Acara diselenggarakan unutk menjalin silaturahmi antar pengemudi ojek. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku sudah mengetahui adanya kebijakan Kementerian Perhubungan terkait pelarangan ojek online walaupun akhirnya siang ini Menteri Ignasius Jonan membatalkan pelarangan operasional ojek online.

Badrodin mengaku sudah diminta oleh Kemenhub untuk menertibkan ojek online sejak jauh hari.

"Sudah ada permintaan (penertiban) dari 2 bulan lalu. Cuma realitanya kan belum ada," ucap Badrodin saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Menurut dia, jika kebijakan itu tetap diberlakukan, Kemenhub harus menyosialisasikannya ke masyarakat dan penyedia layanan.

"Oleh karena itu, tentu kita sarankan sosialisasi dulu," kata Badrodin.

Sosialisasi, kata dia, amat penting dilakukan mengingat masyarakat, khususnya di Ibu Kota, sudah bergantung pada ojek online. Perlu ada diskusi lebih matang antara pihak terkait guna mencari solusi mengatasi masalah tersebut.

"Memang harus kita bicarakan. Kita cari solusinya agar masyarakat juga bisa paham supaya ojek online ini mengikuti aturan," ucap Badrodin.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya