Sukses

Jokowi: Sepanjang Dibutuhkan Masyarakat, Ojek Online Tak Masalah

Menurut Jokowi, daripada langsung memberlakukan aturan pelarangan terhadap ojek online, Kemenhub semestinya membuat aturan transisi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) tegas melarang operasional layanan kendaraan online, seperti ojek. Namun, Presiden Joko Widodo heran dengan aturan tersebut.
‎
Jokowi mempertanyakan aturan itu. Sebab, ojek online ada karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang murah, aman, dan cepat.

Oleh karena itu, dia menilai Kemenhub semestinya tidak melarang keberadaan ojek online.

"Aturan itu yang buat siapa sih? Yang buat kan kita, sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira enggak ada masalah," ucap Jokowi.

Menurut dia, daripada langsung memberlakukan aturan pelarangan terhadap ojek online, Kemenhub semestinya membuat aturan transisi. Aturan ini membolehkan operasional Go-Jek hingga transportasi massal yang cepat aman dan murah.

"Aturannya bisa transisi sampai misalnya transportasi massal kita sudah bagus, transportasi massal kita sudah nyaman, secara alami orang akan memilih ke mana akan menentukan (transportasi umum) yang akan dipilih," tandas Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.