Banyak yang Tak Tahu Yellow Box Junction

Hasil polling kanal otomotif Liputan6.com menunjukkan mayoritas pemilih tak mengetahui Yellow Box Junction.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 06 Des 2015, 10:00 WIB
Yellow Box Junction adalah kebijakan undang-undang lalu lintas yang mulai diterapkan di beberapa daerah rawan macet.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil polling kanal otomotif Liputan6.com soal Yellow Box Junction menunjukkan mayoritas pemilih tak mengetahui garis kotak berkelir kuning yang ada di sejumlah ruas jalan protokol.

Dari 1.383 pemilih, hanya 41 persen yang tahu soal marka tersebut. Selebihnya, yakni 59 persen menyatakan tidak tahu.

Seperti diketahui, Yellow Box Junction bukanlah hiasan semata. Marka ini sengaja dibuat untuk mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas.

Dikatakan, Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan, jalan utama, serta ketika puncak kepadatan lalu lintas.

Kotak kuning itu hanya boleh dilalui kendaraan yang mendapatkan giliran jalan. Praktis, pengendara di belakang atau dari arah lain tak boleh melaju sebelum kendaraan keluar dari Yellow Box Juction.

Yang jelas, wilayah kotak kuning tersebut harus steri dari kendaraan. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi penumpukan kendaraan di persimpangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287, pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas dan garis stop dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6.com

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya