Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menampik kesaksian saksi perkara kasus dugaan suap mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti, yang menyebut istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, sudah menyiapkan uang untuk Jaksa Agung HM Prasetyo senilai US$ 20.000.
"Suruh sebut berulang kali saja, tidak apa-apa. Yang penting tidak (ada itu)," kata Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Senin (16 November 2015) malam.
Bahkan Prasetyo menegaskan, dia tidak pernah bertemu apalagi berurusan dengan tersangka dan saksi-saksi kasus dugaan suap yang menjerat eks Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella, termasuk Fransisca Insani Rahest.
Prasetyo juga tak ambil pusing soal tudingan uang ribuan dolar untuk 'mengamankan' kasus yang ditangani Kejati Sumut, yang kemudian diambil alih oleh Kejagung.
"Tidak ada sedikitpun kita berhubungan dengan mereka. Saya jamin itu, lihat tatap muka saja tidak pernah. Tidak ada (untuk pengamanan)," tutur dia.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi perkara dugaan suap Patrice Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti, menyebut istri Gubernur Sumut nonaktif, Evy Susanti, sudah menyiapkan uang untuk Jaksa Agung sebesar US$ 20.000.
"Bu Evy bilang ada uang 20 ribu dolar untuk Jaksa Agung. Untuk Pak Rio ada lagi," kata Fransisca saat bersaksi.
Evy juga menyebut, ada sejumlah uang yang harus diberikan kepada salah seorang pegawai Kejagung. Uang yang diminta pegawai itu sebesar Rp 300 juta rupiah. Tapi saat ditanya apakah ada uang untuk Jaksa Agung, Evy membantah. Hakim Artha Theresia lantas menanyai Evy mengapa harus memberi uang untuk bertemu Rio Capella.
"Namanya Maruli. Kan saya disuruh oleh Sisca Yang Mulia," ujar Evi. (Sun/Ali)
Jaksa Agung: Tak Ada Uang 20 Ribu Dolar, Tatap Muka Saja Tidak
HM Prasetyo menegaskan, dia tidak pernah bertemu apalagi berurusan dengan tersangka dan saksi kasus dugaan suap Rio Capella.
diperbarui 17 Nov 2015, 06:09 WIBJaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers terkait pertemuan tertutup yang membahas pelanggaran HAM berat masa lalu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Energi & TambangGE Vernova Ikut Ambil Bagian Penuhi Pasokan Energi Bersih di IKN
10
Berita Terbaru
8 Resep Sambal Kacang untuk Pecel, Batagor, Siomay, Cilok, dan Gado-Gado
Kunci Kesuksesan Archipelago International di Industri Perhotelan dalam Pengembangan Jaringan dan Inovasi
PKS Jakarta Mulai Jajaki Komunikasi dengan Parpol Jelang Pilkada 2024, Sudah Disambangi Golkar
Penyaluran KUR Tak Pernah Capai Target, Apa Masalahnya?
Begini Cara Daftar Mandiri Internet Banking (Livin), Ini Kemudahan yang Ditawarkan
Obat Kolesterol Alami dan Ampuh, Minum 17 Ramuan Ini Agar Sembuh
Menteri Teten Boyong 15 Startup Unjuk Gigi di Singapura, Ini Daftarnya
Atta Halilintar Ungkap Thariq Menemuinya Dahulu Sebelum Lamar Aaliyah Massaid, Bocorkan soal Nikah Muda
XL Axiata Rilis Kartu Perdana Khusus Haji Rp 345 Ribu dengan Kuota 20GB
Puasa Ayyamul Bidh Dzulqa’dah 1445 H: Jadwal Mei 2024, Niat dan Keutamaannya
Pentingnya Mengajarkan Bunyi Dasar Setiap Huruf Saat Anak-Anak Papua Belajar Membaca
Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Korban Begal hingga Jarinya Putus, Direkrut Lewat Jalur Khusus