Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Pilkada dengan calon tunggal membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbenah.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, meski berbenah dengan melakukan rapat pleno, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil sikap resmi.
"Langkah KPU adalah mempelajari putusan MK dengan rapat pleno untuk merevisi Peraturan KPU. Selain itu, mempelajari implikasi terhadap pelaksanaan Pilkada yang sedang berjalan, terutama untuk daerah-daerah yang pasangan calonnya kurang dari 2," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Menurut dia, implikasi daerah ini bukan hanya untuk 3 daerah yang mempunyai calon tunggal, tapi juga bagi daerah yang baru menetapkan.
"Intinya terhadap daerah yang sudah memutuskan penundaan. Selain itu, kondisi anggarannya, apakah dikembalikan atau masih cukup sisa," tegas dia.
Arief pun menegaskan, dengan melihat anggaran di 3 daerah menjadi perhatian pihaknya. Sebab, hal ini menyangkut logistik untuk tahap pemilihan.
"Kalau hanya sekadar masa lelang, bisa 45 hari. Kita perlu distribusi dan produksi. Lalu ketersediaan anggaran. Karena tahapan ini kan disetop. Bisa saja anggaran tidak tersedia," pungkas Arief.
Mahkamah Konstitusi hari ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 terkait calon tunggal, yang mana disebutkan daerah yang hanya ada satu pasangan calon (paslon) tetap dapat melaksanakan Pilkada serentak 2015.
Dalam pertimbangan majelis hakim MK, Pilkada merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Artinya, pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. (Ron/Ans)
MK Bolehkan Calon Tunggal, KPU Tak Ingin Buru-Buru Ambil Sikap
Arief pun menegaskan, dengan melihat anggaran di 3 daerah menjadi perhatian pihaknya. Pasalnya, ini menyangkut logistik untuk tahap pemilih
diperbarui 29 Sep 2015, 20:01 WIBMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalJose Mourinho Sebut 3 Jagoannya untuk Juara Piala Eropa 2024
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Uber Cup 2024: Gregoria Mariska Tunjung Menang, Indonesia 1-0 Korea Selatan
Mahasiswa Tewas Diduga Dianiaya Senior, STIP Jakarta Akan Keluarkan Pelaku
Link Streaming dan Jadwal Pertandingan Semifinal Uber Cup 2024
Hindari 4 Kebiasaan Ini Saat Bangun Pagi agar Bahagia Seharian
Keluarga Mahasiswa STIP Jakarta yang Tewas Diduga Dianiaya Akan Tuntut Pihak Sekolah
Melihat Lebih Dekat Mobil Listrik Neta V-II yang Baru Debut di PEVS 2024
Infografis Timnas Indonesia U-23 Berburu Tiket Terakhir Olimpiade Paris 2024, Harapan, dan Head to Head Lawan Guinea
China Klaim Sukses Luncurkan Wahana Antariksa Chang'e-6 ke Sisi Terjauh Bulan, Ini Misinya
Chat AI Gemini Kini Langsung di Chrome, Akses Cepat di Address Bar
Harga Minyak Dunia Turun 7% dalam Sepekan, Investor Khawatir Perlambatan Ekonomi AS
IHSG Menguat pada 29 April-3 Mei 2024, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp 12.012 Triliun
Prediksi Liga Inggris Arsenal vs Bournemouth: Meriam London Minim Pilihan