Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang pengalihfungsian lahan hasil kebakaran di Sumatera dan Kalimantan yang secara sengaja dilakukan beberapa perusahaan dijadikan kebun. Hal ini bentuk sanksi tegas pemerintah dari cara kotor perusahaan untuk menekan ongkos land clearing atau pembersihan lahan.
"Kebun yang sudah terbakar, lahan yang terbakar itu tidak boleh dijadikan kebun. Jadi ini kan kita sudah tahu lah pembakaran lahan ini sebenarnya motifnya ekonomi," kata Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Teten mengatakan, pemerintah akan membuat regulasi untuk mengatur lahan terbakar tidak boleh jadi kebun. Aturan akan dibuat oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya.
Selain sanksi tersebut, lanjut dia, dari hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, ditentukan pula sanksi pencabutan izin usaha. Tidak hanya itu, jajaran direksi perusahaan itu akan masuk daftar hitam pemerintah.
"Sudah ada beberapa, mungkin 3 atau 4 perusahaan yang sudah ditangani Kapolri siap dilakukan proses hukum itu," pungkas Teten.
Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengungkap identitas 10 perusahaan yang paling bertanggung jawab atas pembakaran hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Bahkan 10 korporasi tersebut terancam mendapatkan catatan hitam atau blacklist karena menyebabkan bencana kabut asap.
"Ada 10 perusahaan yang kami selidiki. Identitasnya yakni PT PMH, PT RPB, PT RPS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP, PT KAL, PT RJP, dan PT SKM," ujar Badrodin di sela menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa malam 15 September 2015.
Beberapa perusahaan tersebut merupakan milik asing yang berada di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
"Milik asing, tapi bisa saja pemegang sahamnya orang Indonesia," kata Badrodin. (Ndy/Mvi)
Pemerintah Larang Lahan Bekas Kebakaran Hutan Dijadikan Kebun
Hal ini bentuk sanksi tegas pemerintah dari cara kotor perusahaan untuk menekan ongkos land clearing atau pembersihan lahan.
diperbarui 16 Sep 2015, 08:07 WIBPetugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DJP Jatim Blokir Serentak 1.182 Rekening Penunggak Pajak
Simak, Ini Cara Nonton Film di Netflix Tanpa Jaringan Internet
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Bournemouth, Segera Mulai di Vidio
Sinopsis Frankly Speaking, Drakor Baru Go Kyung Pyo dan Kang Han Na
Lama Tak Terdengar, Anda Mendadak Umumkan Pernikahan Sekaligus Kehamilan
Pilgub Jawa Barat, Gerindra Lirik Dedi Mulyadi
Rumah Potong Ayam Wajib Punya Sertifikat Halal, Ini Cara Dapatnya!
Polisi Gelar Pekara untuk Tentukan Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Jakarta
Saranghaeyo Indonesia 2024 Digelar, Sulap Ancol Jadi Lautan Biru Muda
Xiumin EXO Jadi Penyanyi Pembuka di Saranghaeyo Indonesia, Tampil Energik Bawakan Lagu Brand New
Jepang Bakal Pasang Penghalang Pemandangan Gunung Fuji
Heboh Diduga Calo Jual Tiket Konser Sheila on 7 Rp7 Juta, Harga Aslinya Tidak sampai Rp600 Ribu