Hakim Sarpin Tolak Cabut Laporan, KY Harap Kejaksaan Deponering

"Perkaranya sekarang di kejaksaan. Karena kepolisian hanya melengkapi saja," ujar Imam di Gedung KY, Jakarta, Rabu (2/8/2015).

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Sep 2015, 15:17 WIB
Hakim Sarpin (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi belum mau mencabut laporan kasus dugaan pencemaran nama baiknya di Badan Reserse dan Kriminal (Basreskrim) Polri terhadap 2 Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri.

Komisioner KY Imam Anshari Saleh mengatakan saat ini kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara keduanya ke kepolisian karena belum lengkap atau P19. Namun, kasus tersebut sudah dilimpahkan kembali ke kejaksaan setelah dilengkapi penyidik.

"Perkaranya sekarang di kejaksaan. Karena kepolisian hanya melengkapi saja," ujar Imam di Gedung KY, Jakarta, Rabu (2/8/2015).

Oleh karena itu, lanjut Imam, pihaknya kini menaruh harapan kepada kejaksaan. Sebab, hanya kejaksaan yang bisa mengeluarkan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

"Harapannya di kejaksaan. Peluang deponering ada kalau sudah di kejaksaan,‎" ujar Imam.

Seperti diketahui, KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut bermula saat hakim Sarpin Rizaldi melaporkan keduanya ke Bareskrim pada 18 Maret 2015 ‎karena pernyataan mereka terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim dengan nomor laporan Pol:LP/335/III/2015‎.

Sarpin menganggap pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baiknya serta merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun profesi.

Oleh Bareskrim, 2 petinggi KY itu disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (Ron/Bob)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya