Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan seorang tersangka L, yang disebut sebagai salah satu saksi kunci kasus Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. L yang diperiksa pada Sabtu 1 Agustus pagi, dinaikan statusnya menjadi tersangka pada hari Minggu 2 Agustus dan langsung menghuni rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Hari ini yang sudah kita tetapkan tersangka ada 5 dan ditahan di Polda Metro," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Mujiyono mengatakan, L berperan sebagai importir yang memberi uang 'pelicin' kepada oknum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mujiyono enggan menyebutkan nominal uang suap yang diberikan L, namun menurutnya alat bukti yang didapat penyidik untuk menjerat L sudah memenuhi persyaratan statusnya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
"Mohon maaf, ini (nominal uang suap) masih diperlukan untuk penyidikan. Barang bukti saat ini cukup banyak. Uang ada, dokumen ada, dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Mujiyono.
Sekitar satu bulan menyelidiki, Satgas Gabungan 'Dwelling Time' yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro, Ditreskrimsus Polda Metro dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Daglu Kemendag. Satgas kemudian menyita beberapa dus berisi berkas serta puluhan ribu uang dolar sebagai barang bukti. Polisi menyatakan proses perijinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengandung unsur suap dan gratifikasi.
Pasca-penggeledahan, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan mengurung keempatnya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Rabu 29 Juli 2015, polisi menetapkan seorang pekerja harian lepas (PHK) Ditjen Daglu Kemendag MU, seorang calo surat perijinan bongkar muat peti kemas N sebagai tersangka dan menahannya.
Selain itu Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta dan Dirjen Daglu Partogi Pangaribuan juga ditetapkan sebagai tersangka. Seiring penyidikan, status hukum N diubah menjadi saksi karena ternyata ia hanyalah kurir suruhan atasannya berinisial ME. Jadilah MU, ME, Imam Aryanta dan Partogi Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Ron/Mut)
Kasus Dwelling Time, Polisi Tahan Importir Penyuap Dirjen Daglu
Polda Metro Jaya resmi menahan seorang tersangka L, yang disebut sebagai salah satu saksi kunci kasus Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok
diperbarui 03 Agu 2015, 14:42 WIBAktifitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok terhenti akibat aksi unjuk rasa pekerja JICT, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Penghentian operasional ini terkait dua pekerja JICT yang dipecat dan permasalahan konsesi. (Liputan6.com/JohanTallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Heboh Diduga Calo Jual Tiket Konser Sheila on 7 Rp7 Juta, Harga Aslinya Tidak sampai Rp600 Ribu
Jokowi Dorong Masa Depan Industri Kendaraan Listrik, Bos PLN Bantu Perkuat Ekosistem
Komite Aset Kripto Telah Terbentuk, Simak Tugas dan Wewenangnya
Hammersonic 2024 Digelar, Metalhead Berpesta
Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Bawa Indonesia Unggul 1-0 Atas Chinese Taipei
Konsumsi Kalsium Bisa Cegah Penyakit Kardiovaskular, Kapan Waktu Tepat Minum Susu?
Studi: Perubahan Iklim Berdampak terhadap Pendapatan Dunia hingga 20 Persen
4 Cara Mengatasi Wajah Tidak Simetris Tanpa Operasi, Mudah Dilakukan di Rumah
Rilis Fitur Baru, Pengguna Android Kini Bisa Kenali Aplikasi Resmi Pemerintah di Play Store
Rumor Linkin Park Bakal Gelar Tur Reuni 2025 dengan Vokalis Baru
6 Momen Geng Mewah Jenguk Anak Ketiga Alyssa dan Dude Harlino, Sekalian Reuni
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari di Kuartal I-2024