Liputan6.com, Jakarta - Polri terus menyelidiki kasus praktik ijazah palsu yang dikeluarkan sejumlah perguruan tinggi. Kapolri Badrodin Haiti mengatakan ada tiga modus yang dilakukan dalam praktik tersebut.
"Sedang kita proses karena itukan ada tiga modus di sana," kata Badrodin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Modus pertama adalah ada perguruan tinggi yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan. Kedua, tidak adanya aktivitas perkuliahan namun ijazah dapat dikeluarkan.
"Ketiga, terdapat legalisasi ijazah yang dipalsukan. Sehingga itu yang harus kita proses," imbuh dia.
Penerbit ijazah palsu terancam terjerat 2 undang-undang, yakni UU Diknas dan UU KUHP. Namun begitu, hukuman tersebut akan disesuaikan dengan tindakan para pelaku.
Badrodin juga menegaskan tak ada menteri Kabinet Kerja yang menggunakan ijazah bodong. "Kata siapa? Kemarin kan sudah dibantah, masih disebut-sebut saja. Kan beliau sudah bantah, saya lihat di media," tandas Badrodin.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir sebelumnya menegaskan agar masyarakat tidak tergiur ijazah palsu hanya karena gengsi.
Mantan rektor Universitas Diponegoro tersebut menjelaskan, pemegang ijazah palsu akan terkena hukuman berupa sanksi pidana. Hal itu sesuai UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 44 ayat (4), yang menyebutkan pemegang ijazah palsu terancam penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Nasir juga membekukan University of Berkley di Jakarta dan STIE Adhy Niaga karena dua kampus itu diduga melakukan praktik jual beli ijazah.
"Kami juga telah meminta Kopertis untuk melakukan evaluasi terhadap PTS yang melakukan praktik jual beli ijazah," tandas Nasir.
Pekan lalu, Nasir melakukan sidak pada kampus Universitas Berkley Jakarta. Kampus tersebut merupakan cabang dari University of Berkley Michigan yang dikelola bersama Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII). Seusai inspeksi, Nasir menyatakan, LMII adalah kampus "bodong" dan ijazah yang dikeluarkan merupakan ijazah palsu. (Ali/Yus)
3 Modus Praktik Ijazah Palsu Versi Polri
Penerbit ijazah palsu terancam terjerat 2 undang-undang, yakni UU Diknas dan UU KUHP.
diperbarui 04 Jun 2015, 18:24 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 Liga InternasionalCetak Sejarah Baru, Harry Kane Kejar Rekor Robert Lewandowski
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Seru Enzy Storia Liburan ke Bangkok, Naik Ojol Hingga Jalan-Jalan ke Museum
Gerindra Klaim KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Dapil Jawa Barat IX
Nyeri Kronis Berdampak Luas pada Kehidupan Pasien, RSCM Kencana Kenalkan Executive Pain Clinic
GAPKI Ingatkan Janji Prabowo soal Pembentukan Badan Sawit
Kian Meluas, Mahasiswa Pro-Palestina Berunjuk Rasa di Kampus American University of Beirut
Klasemen Akhir BRI Liga 1 2023/2024: Borneo FC Juara Musim Reguler, Rans Nusantara Degradasi
6 Potret Sam Anak Tiri Farah Quinn dari Pernikahan Kedua, Dekat Armand Fauzan
Robot Ikan Nemo Jumbo Diterjunkan ke Air, Ini Manfaatnya Bagi Masa Depan
Kumpulan Video Hoaks Terkini, Simak Biar Tak Terkecoh
Cak Imin Siap Beri Kejutan Saat Pilkada Jatim, Bakal Usung Khofifah?
Jangan Lupa! Rabu Besok 1 Mei 2024 War Tiket Konser Sheila On 7 Tunggu Aku di Bandung Dibuka
Mejeng di PEVS 2024, DFSK dan Seres Pamer Mobil Listrik Murah Rp 180 Jutaan