Islah Sementara, Agung Tawarkan Ical Berkoalisi dengan KIH

Agung Laksono mengatakan hanya akan bekerja sama dengan partai pendukung pemerintah, agar sejalan dengan garis politiknya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Mei 2015, 14:35 WIB
Wapres Jusuf Kalla (tengah) bersama Ketum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie, Ketum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono berjabat tangan setelah penandatanganan kesepakatan islah di Jakarta, Sabtu (30/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie atau Ical sudah menandatangani kesepakatan islah terbatas atau sementara. Tujuan islah ini untuk menghadapi Pilkada serentak 2015.

Kendati, Agung sebagai Ketua Umum hasil Munas Ancol mengatakan, pihaknya akan tetap berkoalisi dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), yang notabene koalisi rival politik kubu Ical.

"Kerja sama koalisi monggo dengan sesama partai pendukung pemerintah baik PDIP, Nasdem, Hanura, PKP dan PPP. Kami terbuka untuk berkoalisi," ujar Agung, Jakarta, Minggu (31/5/2015).

Agung mengatakan hanya akan bekerjasama dengan partai pendukung pemerintah, agar sejalan dengan garis politiknya.

"Utamanya supaya garis politiknya sama. Meski tidak menutup kemungkinan dengan siapa saja selama legal punya SK Menkumham," tegas Agung.

Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan, belum membicarakan dengan kubu Ical terkait kerja sama dengan Koalisi Merah Putih (KMP).

"Belum, tapi kami kemarin hanya menjalani islah khusus. Yang penting niat kami bisa ikut Pilkada," pungkas Agung.

Dalam proses islah terbatas di rumah dinas Wapres Jusuf Kalla (JK), Sabtu 30 Mei kemarin disepakati 4 poin. Pertama, sepakat mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan, sehingga ada calon kepala daerah yang bisa diusulkan pada Pilkada serentak 2015.

Kedua, setuju membentuk tim penyaringan bersama di daerah-daerah yang akan dilaksanakan Pilkada serentak 2015, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ketiga, calon yang akan diajukan harus memenuhi kriteria yang disepakati bersama.

Keempat, pendaftaran calon kepada orang yang diajukan Partai Golkar pada Juli 2015 usulan dari Partai Golkar, ditandatangani DPP Partau Golkar yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya