Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak sah. Kalah di PTUN, Menkumham Yasonna Laoly tidak tinggal diam atas putusan terhadap perkara administrasi yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical tersebut.
Yasonna mengatakan, pihaknya tetap melakukan banding atas putusan PTUN tersebut. Sebab, tanpa ada kepengurusan yang sah, Golkar tidak bisa ikut pilkada. Artinya, jika banding Menkumham diterima, maka kepengurusan Partai Golkar kubu Agung kembali sah dan bisa ikut pilkada serentak.
"Ini proses hukum jalan terus. Kalau tidak banding, siapa pengurusnya? Tidak ada," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Yasonna mengatakan, jika pihaknya tidak banding, maka tidak akan ada penyelesaian di tubuh Partai Golkar. Meski saat ini kedua kubu melakukan islah terbatas, belum diketahui apakah ada kepengurusan baru yang disepakati kedua pihak.
"Karena nanti kalau tidak (banding), tidak akan ada penyelesaian yang lebih tuntas. Biarlah. Kalau tidak dapat, proses hukum yang menyelesaikan nanti. Tetap jalan," ujar politikus PDIP itu.
Yasonna menerangkan, sejatinya kisruh internal Golkar antara kepengurusan versi Munas Ancol dan Bali seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai Golkar. Hasilnya pun sudah ada, di mana SK Menkumham atas kepengurusan Agung itu didasarkan oleh keputusan Mahkamah Partai.
"Ancol dan Bali kan menurut UU parpol harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Putusan Mahkamah Partai sudah ada. Urusan administratifnya saja yang di Kemenkumham," kata Yasonna. (Mvi/Mut)
Demi Golkar, Menteri Yasonna Tetap Banding Putusan PTUN
Yasonna mengatakan, jika pihaknya tidak banding, maka tidak akan ada penyelesaian di tubuh Partai Golkar.
diperbarui 28 Mei 2015, 13:55 WIBMenkumham Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi lll di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015). Rapat tersebut diantaranya membahas SK Menkumham mengenai dualisme Partai Golkar.(Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangRepsol Hengkang, 4 Raksasa Migas Rebutan Ngebor Blok Andaman III
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
20% Bus Bakal Berbahan Bakar Hidrogen Mulai 2040
Potret Harleyava Princy dan Ibunda di Pernikahan Mahalini, Bak Kakak Adik
Sekolah Ini Unik Punya 8 Pasang Anak Kembar, Bikin Guru Garuk Kepala
VIDEO: Percikan Api di Pesawat Jemaah Haji dari Makassar, Begini Penjelasan Garuda Indonesia
Pernah Tenar Sebagai Atlet hingga Artis, Ini Kabar Terbaru Irwan Chandra yang Curhat Bangkrut dan Kini Sakit-sakitan
Juventus Juara Coppa Italia 2023/2024, Koleksi Gelar ke-15 Sepanjang Sejarah
MMKSI Pede Mitsubishi Pajero Sport dan Xpander Cross Edisi Terbatas Ludes dalam 3 Bulan
Saksikan Sinetron Bidadari Surgamu Episode Kamis 16 Mei 2024 Pukul 16.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Nonton Drama China Besteasy - Mengenang Masa Lalu di Vidio, Berikut Sinopsisnya
Saksikan Pintu Berkah Spesial di Indosiar, Kamis 16 Mei 2024 Via Live Streaming Pukul 16:00 WIB
VIDEO: BNPB Janjikan Relokasi Rumah Untuk Korban Banjir Bandang
6 Fakta Kevin Sanjaya Mundur dari Pelatnas, Menyusul Marcus Gideon