Islah Golkar di Tangan Jusuf Kalla

Dengan masih adanya proses hukum yang belum berkekuatan tetap, Partai Golkar terancam tidak ikut Pilkada serentak 2015.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Mei 2015, 09:27 WIB
Ilustrasi Partai Golkar

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie itu pun langsung dibanding kubu Agung.

Dengan masih adanya proses hukum yang belum berkekuatan tetap, partai berlambang pohon beringin terancam tidak ikut Pilkada serentak 2015. Islah atau perdamaian 2 kubu pun kini berada di tangan mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla.

"Poinnya ada di JK (Jusuf Kalla yang mengupayakan islah). Di mana terjadi kesepakatan untuk mengedepankan kepentingan partai termasuk di dalamnya kader-kader yang sudah mempersiapkan diri untuk ikut Pilkada, daripada kepentingan individu atau kelompok tertentu," ujar Ketua DPP Golkar kubu Aburizal melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Tantowi mengisyaratkan islah tersebut berjalan alot untuk menentukan siapa yang akan menandatangi usulan calon ke KPU untuk ikut Pilkada. Kubu Agung tetap merasa sebagai pengurus Golkar yang sah berdasarkan SK Menkumham, sementera kubu Ical menganggap SK Menkumham tersebut sudah dibatalkan di PTUN.

"(Masalahnya) SK Menkumham sudah dibatalkan di PTUN. (Bagi kubu Ical) Golkar ikut Pilkada dengan mengacu pada UU Parpol, PKPU, dan putusan PTUN," jelas Tantowi.

Batas akhir pendaftaran Pilkada serentak pada 26 Juli memunculkan islah terbatas partai beringin. Agung Laksono menyatakan akan ada islah terbatas di tubuh Golkar terkait Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Kedua kubu sepakat untuk membentuk tim pengurus terdiri dari 3 hingga 5 orang untuk mengurusi keikutsertaan Golkar. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya