Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) mengenai Perpanjangan Kontrak Blok Minyak dan Gas Bumi sudah ditandatangan dan akan segera terbit. Aturan tersebut berisi tata cara penunjukan dan perpanjangan blok migas baru ataupun yang akan habis masa kontraknya.
"Sudah saya tandatangani. Dalam bentuk Permen yang berisi tata cara kontrak migas," katanya, di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Sudirman menambahkan, Peraturan tersebut juga mengatur kewajiban Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk menyelesaikan segala kegiatannya jika kontrak tidak diperpanjang dan bagaimana cara memilih kontraktor baru. "Standar saja tapi sesuatu yang selama ini dikerjakan tapi tidak ada pola, makanya dibuat standar," ungkapnya.
Ia melanjutkan, untuk kontrak blok yang sudah habis, pemerintah akan memperioritaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola blok tersebut, jika Pertamina tak berminat maka blok tersebut akan dilelang.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, salah satu poin yang diatur dalam peraturan tersebut adalah perpanjangan kontrak blok migas setelah masanya habis. Pertamina akan ditawarkan untuk mengelola blok yang masa kontraknya habis tersebut.
"Begini kalau untuk substansi permennya, apabila kontrak berakhir itu kontraktor memberikan pengajuan kepada pemerintah. Kemudian pemerintah itu akan memberikan prioritas kepada Pertamina, kemudian setelah itu pokoknya akan mengedepankan Pertamina," kata Teguh.
Adapun tujuan penerbitan peraturan menteri itu untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada pengelola blok migas soal status kontraknya yang diperpanjang atau tidak. Hal ini terkait dengan rencana investasi di blok migas.
Selain itu, Ditjen Migas juga mencatat ada 17 kontrak kerja sama (KKS) migas yang akan berakhir masa kontraknya hingga 2019. Dari 17 kontrak itu, dua diantaranya telah dilakukan perpanjangan yaitu Gebang Blok dan Offshore North West Java (ONWJ) yang diperpanjang 23 Desember 2014. (Pew/Gdn)
Ini Bocoran Permen Perpanjangan Kontrak Blok Migas
Untuk kontrak blok yang sudah habis, pemerintah akan memperioritaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola blok tersebut.
diperbarui 06 Mei 2015, 20:20 WIBSalah satu anjungan PAPA, Flowstation Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang ada di lepas pantai Karawang, Jabar, (28/7/2014). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Konsultasi Psikologi3 Tanda Kamu Insecure dalam Hubungan, Ketahui Cara Mengatasinya
8 9 10
Berita Terbaru
GAPKI Ingatkan Janji Prabowo soal Pembentukan Badan Sawit
Kian Meluas, Mahasiswa Pro-Palestina Berunjuk Rasa di Kampus American University of Beirut
Klasemen Akhir BRI Liga 1 2023/2024: Borneo FC Juara Musim Reguler, Rans Nusantara Degradasi
6 Potret Sam Anak Tiri Farah Quinn dari Pernikahan Kedua, Dekat Armand Fauzan
Robot Ikan Nemo Jumbo Diterjunkan ke Air, Ini Manfaatnya Bagi Masa Depan
Kumpulan Video Hoaks Terkini, Simak Biar Tak Terkecoh
Cak Imin Siap Beri Kejutan Saat Pilkada Jatim, Bakal Usung Khofifah?
Jangan Lupa! Rabu Besok 1 Mei 2024 War Tiket Konser Sheila On 7 Tunggu Aku di Bandung Dibuka
Mejeng di PEVS 2024, DFSK dan Seres Pamer Mobil Listrik Murah Rp 180 Jutaan
Kenali 8 Tanda Orang yang Suka Playing Victim dan Cara Mengatasinya
Gedung Sekretariat DPR Digeledah, Penyidik KPK Bawa 3 Koper 1 Tas Ransel
Real Madrid Tetap Waspadai Ancaman Bayern Munchen di Liga Champions