Ini Bocoran Permen Perpanjangan Kontrak Blok Migas

Untuk kontrak blok yang sudah habis, pemerintah akan memperioritaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola blok tersebut.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Mei 2015, 20:20 WIB
Salah satu anjungan PAPA, Flowstation Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang ada di lepas pantai Karawang, Jabar, (28/7/2014). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) mengenai Perpanjangan Kontrak Blok Minyak dan Gas Bumi sudah ditandatangan dan akan segera terbit. Aturan tersebut berisi tata cara penunjukan dan perpanjangan blok migas baru ataupun yang akan habis masa kontraknya.

"Sudah saya tandatangani. Dalam bentuk Permen yang berisi tata cara kontrak migas," katanya, di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Sudirman menambahkan, Peraturan tersebut juga mengatur kewajiban Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk menyelesaikan segala kegiatannya jika kontrak tidak diperpanjang dan bagaimana cara memilih kontraktor baru. "Standar saja tapi sesuatu yang selama ini dikerjakan tapi tidak ada pola, makanya dibuat standar," ungkapnya.

Ia melanjutkan, untuk kontrak blok yang sudah habis, pemerintah akan memperioritaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola blok tersebut, jika Pertamina tak berminat maka blok tersebut akan dilelang.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, salah satu poin yang diatur dalam peraturan tersebut adalah perpanjangan kontrak blok migas setelah masanya habis. Pertamina akan ditawarkan untuk mengelola blok yang masa kontraknya habis tersebut.

"Begini kalau untuk substansi permennya, apabila kontrak berakhir itu kontraktor memberikan pengajuan kepada pemerintah. Kemudian pemerintah itu akan memberikan prioritas kepada Pertamina, kemudian setelah itu pokoknya akan mengedepankan Pertamina," kata Teguh.

Adapun tujuan penerbitan peraturan menteri itu untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada pengelola blok migas soal status kontraknya yang diperpanjang atau tidak. Hal ini terkait dengan rencana investasi di blok migas.

Selain itu, Ditjen Migas juga mencatat ada 17 kontrak kerja sama (KKS) migas yang akan berakhir masa kontraknya hingga 2019. Dari 17 kontrak itu, dua diantaranya telah dilakukan perpanjangan yaitu Gebang Blok dan Offshore North West Java (ONWJ) yang diperpanjang 23 Desember 2014. (Pew/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya