Liputan6.com, Jakarta Rumah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan didatangi petugas kepolisian dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya yang hendak melakukan penangkapan sekitar pukul 00.00 WIB, Jumat dini hari.
Novel ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Hery Prastowo.
"Kira-kira pukul 00.20 WIB, Novel Baswedan dibawa ke Kantor Bareskrim dan tiba di Kantor Bareskrim sekitar pukul 01.00 WIB dengan pengawalan 3 petugas kepolisian berpakaian bebas," ujar salah seorang kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Pada pukul 02.40 WIB, penasihat hukum Novel telah berada di Bareskrim untuk bertemu dengan kliennya. Penasihat hukum bernama Bahrain menyampaikan keinginan tersebut kepada petugas piket bernama Mahendra.
"Keinginan tersebut tidak terwujud, Petugas Piket menyatakan dirinya telah menyisir seluruh ruangan pemeriksaan di Gedung Bareskrim namun tidak melihat Novel Baswedan dan dirinya tidak dapat memasuki ruangan pemeriksaan karena tidak memiliki kunci akses," jelas Muji.
Penasihat hukum kemudian meminta petugas piket untuk menghubungi petugas kepolisian yang namanya tercantum di Surat Perintah Penangkapan, yakni AKBP Drs Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP TD Purwantoro, dan AKP Teuku Arsya Kadafi agar dapat segera dipertemukan dengan Novel.
"Namun dari seluruh nama petugas kepolisian yang disebutkan, Bapak Mahendra mengaku dia tidak memiliki nomor handphone mereka. Penasihat hukum lalu meminta Bapak Mahendra untuk menghubungi nomor extension ruangan pemeriksaan untuk berkoordinasi dengan penyidik, namun dia menjawab telepon di kantor Bareskrim tidak menggunakan sistem extension," lanjut Muji.
Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas piket mengabari Novel berada di lantai 3 Gedung Bareskrim, namun penyidik tidak memperbolehkan penasihat hukum menemui Novel Baswedan. Bahkan hingga kini penasihat hukum tidak berhasil bertemu dengan Novel Baswedan.
"Bahwa tindakan penyidik yang tidak memberikan kesempatan penasihat hukum merupakan bentuk pengangkangan hukum. Pasal 69 KUHP tegas menyatakan penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap, artinya sejak penangkapan dilakukan hingga batas waktu penangkapan berakhir," tegas Muji.
Dalam kasus ini, lanjut dia, penyidik demi hukum wajib memenuhi permintaan penasihat hukum untuk dipertemukan dengan Novel.
"Keputusan penyidik untuk melakukan penangkapan tengah malam seharusnya diiringi dengan sikap profesional dan ketaatan akan hukum, bukannya justru melakukan pengangkangan terhadap hukum," pungkas Muji yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi. (Ado/Sss)
Kuasa Hukum Novel Baswedan: Bareskrim Polri Tidak Profesional
Dalam kasus ini, kata kuasa hukum Novel, penyidik demi hukum wajib memenuhi permintaan penasihat hukum untuk dipertemukan dengan Novel.
diperbarui 01 Mei 2015, 08:43 WIBNovel Baswedan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polres Lamandau Sita 33,8 Kilogram Sabu, 5 Orang Ditangkap
3 Kandidat Pengganti Jadon Sancho di Manchester United
Bolehkah Haji atau Umrah dari Uang Hasil Korupsi? Simak Hukumnya Menurut Ahli
Syahrini dan Reino Barack Resmi Umumkan Kehamilan, Pamer Baby Bump di Usia 7 Bulan
Mengenal Bintang Earendel, Bintang Fajar Paling Jauh dari Bumi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 23 Mei 2024
Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online
Qurban Seekor Kambing Pahalanya untuk Satu Orang atau Sekeluarga? Ini Penjelasan UAH
Terpidana Pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat Ditangkap saat Gunakan Jasa Travel di Lampung
Saksikan Live Streaming Final Liga Europa Atalanta vs Bayer Leverkusen di Vidio, Segera Dimulai
KPK Sita Mobil Pajero SYL, Diduga Disembunyikan di Sulawesi Selatan
Tim Sancang Polres Garut Ungkap Dugaan Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi