Buaya Ilegal Milik Warga Semarang Disita Polisi dan BKSDA
Seekor buaya sepanjang 2 meter disita karena pemilik tidak memiliki izin. Butuh 6 orang untuk mengikat dan membawa buaya ini.
diperbarui 23 Apr 2015, 18:10 WIBAdvertisement
Seekor buaya sepanjang 2 meter disita karena pemilik tidak memiliki izin. Butuh 6 orang untuk mengikat dan membawa buaya ini.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kabupaten Indramayu Raih Predikat WTP dari BPK
Dorong Pemerataan, Pemerintah Ingin Air Jadi Lahan Bisnis
Pembukaan Rakernas V PDIP, Megawati dan Puan Akan Sampaikan Pidato Politik
Cara Cegah Demensia pada Jemaah Haji Lansia, Hindari Kelelahan dan Dehidrasi
Sambut Obor Api Perjuangan di Rakernas PDIP, Komarudin Bacakan Puisi Banteng yang Terluka
Ada Ikan Buatan Laboratorium Pertama di Eropa, Seperti Apa?
Perbaikan Kapal Nelayan di Muara Angke
5 Drakor Tema Noona Romance yang Bisa Ditonton di Netflix
VIDEO: Keributan Antara Pria dan Tukang Parkir Karena Peci di Pekanbaru
Dubes UE Ungkap 4 Elemen Penting dalam Pengelolaan Air di Eropa, Termasuk Pemanfaatan Teknologi dan AI
Headset Ini Boyong Lebih dari 100 Profil Audio untuk Dukung Pengalaman Nge-game
Ada Beasiswa Institut Teknologi PLN Kuota 110 Orang, Buruan Daftar!