Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengikuti aturan dari Kementerian Perdagangan yang menyatakan minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman keras (miras) dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambut positif aturan tersebut.
"Kita ikut saja, kita mesti ikut dong," ujar pria yang kerap disapa Ahok itu di Balaikota Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Ahok menjelaskan, kebijakan pelarangan tersebut tidak akan merugikan siapapun. Sebab, masyarakat DKI yang justru akan rugi jika peredaran minuman keras tidak dibatasi.
"Nggak juga, nggak ada masalah kita. Justru rakyat yang susah. Nanti yang gelap-gelap yang bikin masalah," jelas Ahok.
Ahok merasa, aturan pelarangan tersebut sangat penting. Sebab, sangat susah menertibkan larangan miras di masyarakat.
"Sekarang (peredarannya) bisa diatasi nggak? Pertanyaan saya bisa nggak penegak hukum (bertindak). Orang pelanggaran nyeberang jalan, nggak pakai helm, nggak bisa ditangkap. Narkoba di Lapas saja nggak bisa ditangkap. Itu persoalannya di situ saja. Kalau kita (Pemprov) ikut saja," jelas Ahok.
Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.
Kementerian Perdagangan merevisi Pasal 14 yang lama. Di sana menyebutkan minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen atau jenis bir. Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman ini.
Secara umum aturan dalam Permendag sebelumnya masih sama, di antaranya mengatur usia pembeli harus di atas 21 tahun atau menunjukkan kartu identitas.
Namun ada pengecualian larangan penjualan minuman beralkohol atau miras khusus untuk wilayah Bali. Di provinsi ini hanya akan ada 16 kawasan pariwisata yang mendapat perkecualian dari peraturan itu. (Mvi/Yus)
Ahok: DKI Ikut Aturan Pelarangan Penjualan Miras di Minimarket
Ahok menilai, masyarakat DKI Jakarta yang justru akan rugi jika peredaran minuman keras tidak dibatasi.
diperbarui 16 Apr 2015, 11:36 WIBGubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama bersalaman dengan warga saat menuju pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (15/4). Ahok berjalan kaki dari Stasiun Tanah Abang menuju Pasar Blok G untuk mengecek kondisi trotoar jalan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
11 Rekomendasi Drakor yang Seru Sejak Episode Pertama, Dijamin Gak Bisa Berhenti Nonton
Berduel dengan Marc Marquez, Francesco Bagnaia Tampil Terdepan di MotoGP Spanyol 2024
Jelang Lawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Mohon Doa agar Garuda Muda Bisa Membuat Indonesia Bangga
Harga Emas Antam Merosot Hari Ini 29 April 2024, Cek Daftar Lengkapnya
Umumkan Kehamilan Pertama, Ini 6 Potret Desy Genoveva Eks JKT48 dan Suami
Otoritas AS Ungkap Pelaku Penjarahan Artefak Zaman Majapahit Milik Indonesia
Mengenal Tari Rangkuk Alu dan Sejarah Hari Tari Sedunia yang Jatuh Hari Ini 29 April 2024
Prediksi Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Demi Tiket Olimpiade Paris
10 Mata Uang Tertinggi di Dunia 2024, 4 Teratas dari Negara Islam
Cek Fakta: Tidak Benar Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Umi Pipik Kenang 11 Tahun Ustaz Jefri Al Buchori Meninggal Dunia, Curhat Perjuangan Mendidik Anak-anaknya Jadi Saleh dan Salihah
Tabungan Danamon Save Cocok Buat Kamu yang Ingin Gapai Kebebasan Finansial, Ini Keuntungannya!