Sukses

Minimarket Dilarang Jual Miras dengan Kandungan 5 %

Larangan peredaran minuman keras termasuk yang memiliki kandungan 5 % ke bawah.

Liputan6.com, Jakarta - Larangan peredaran minuman keras termasuk yang memiliki kandungan 5 % ke bawah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.