Setoran Pajak Kurang Rp 180 Triliun, Sunset Policy ‎Senjata Ampuh

Kemenkeu menerapkan penghapusan sanksi pajak (sunset policy) pada tahun ini melalui perbaikan SPT Pajak Penghasilan dalam 5 tahun terakhir.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Apr 2015, 19:01 WIB
Target penerimaan pajak 2015 yang mencapai angka Rp 1,480 Triliun. Upaya apa sajakah yang dilakukan pemerintah untuk mencapai target tsb?

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mengaku sangat siap menerapkan kebijakan penghapusan sanksi pajak (sunset policy) pada tahun ini melalui perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan selama lima tahun ke belakang.

Keyakinan ini menepis anggapan Ekonom sekaligus Mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution yang memprediksi pengurangan atau defisit alias shorfall sebesar Rp 180 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengaku, pemerintah akan berjuang mencapai target tersebut lewat berbagai cara. Pihaknya akan merilis program Tahun Pembinaan 2015 sebagai bentuk kepatuhan pajak.

"Reinventing policy, jadi kelanjutan sunset policy. Di situ salah satu sumber penerimaan yang besar akan masuk dalam waktu sembilan bulan ke depan," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Direktorat Jenderal Pajak, kata Bambang, sudah siap dengan pelaksanaan sunset policy. Padahal kebijakan tersebut pernah gagal diimplementasikan pada 2008.

"Kita sudah siapkan dari tahun lalu. Data informasi semua sudah lengkap. Jadi semua data SPT Wajib Pajak kita tahu. Ini pemeriksaan (SPT) lima tahun ke belakang sangat cepat kok," lanjut dia optimistis.

Bambang menambahkan, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memperbaiki data SPT lima tahun ke belakang. Jika ada kekurangan bayar pajak, tegasnya, Ditjen Pajak akan menghapus sanksi pajak.

"Tapi kalau mereka enggak mau memperbaiki sendiri, kita akan periksa," pungkasnya.  (Fik/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya