Yusril: Rapimnas Golkar Kubu Agung Laksono Salahi Aturan

Yusril menjelaskan, putusan sela PTUN bersifat penetapan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 09 Apr 2015, 03:27 WIB
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara,Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Yusril Ihza Mahendra menilai, rapimnas yang digelar kubu Agung Laksono menyalahi aturan. Ia mengacu putusan sela yang dikeluarkan PTUN.

"Kalau kemudian rapimnas menghasilkan keputusan atau kebijakan yang mengatasnamakan DPP Golkar, jelas menyalahi keputusan pengadilan (putusan sela PTUN)," kata Yusril, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

‎Yusril menjelaskan, putusan sela PTUN bersifat penetapan. Artinya, menunda pelaksanaan putusan Surat Keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang sebelumnya mengakui keabsahan kepengurusan kubu Agung Laksono. Maka itu, putusan sela PTUN harus dipahami dan harus dipatuhi semua pihak.

"Selama proses penundaan itu berlangsung, maka Agung Laksono dan kawan-kawan tidak boleh mengambil kebijakan dan keputusan yang mengatasnamakan Golkar. Itu putusan pengadilan dan juga diulangi Yasonna. KPU pun tidak boleh menjadikannya sebagai dasar untuk keikutsertaan Partai Golkar pada Pilkada yang akan datang," ujar Yusril.

Tidak 'Sewenang-wenang'

Yusril meminta Yasonna agar tidak terus-menerus melakukan kebijakan sewenang-wenang. Sebab, kementerian punya aturan dan ketentuan yang tidak boleh ditabrak begitu saja.

"Menteri memang berwenang untuk ganti Dirjen, tapi ada aturan dan prosedur yang harus ditempuh, jangan main sikat saja," kata mantan Menkumham era Presiden Gus Dur itu.

Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan, menteri sudah semestinya menghormati keputusan Presiden. Namun jangan malah tidak mengindahkan apa yang sudah menjadi keputusan Presiden.

Anehnya, kata Yusril, Yasonna justru menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) kembali di Direktorat Imigrasi. Padahal sebelumnya, Dirjen Imigrasi dipegang seorang Plt. Sehingga ada 2 kali secara berturut-turut dalam satu institusi.

"Pak Yasonna tidak bisa sewenang-wenang, karena semua sudah ada ketentuannya," tegas dia.

Berdasarkan ketentuan, kata Yusril, Plt itu ditunjuk dalam kondisi tertentu. Misalnya dalam keadaan darurat. Namun demikian, ia bersifat sementara sehingga kewenangan Plt sangat terbatas dibanding pejabat definitif.

Kritik terhadap Yasonna muncul karena dianggap tidak memerhatikan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang sudah tidak memiliki pemimpin definitif selama sekitar 8 bulan. Padahal direktorat tersebut dinilai amat penting bagi negara karena menyangkut keluar-masuknya orang asing.

Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menunda pelaksanaan Surat keputusan (SK) Menkumham bahwa kepengursan Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Ancol. Namun, kubu Golkar yang dipimpin Agung Laksono itu tetap menggelar Rapimnas. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya