Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam beberapa kesempatan meyatakan menjamin narapidana korupsi tetap mendapat remisi. Padahal lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 pengetatan pemberian remisi dilakukan terhadap narapidana kasus khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme.
Dia pun berang disebut sebagai pengobral remisi buat koruptor. Menurut dia, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap pembinaan narapidana. Yasonna tidak menginginkan hak-hak narapidana, termasuk koruptor, untuk mendapatkan remisi hilang hanya karena PP 99 Tahun 2012 itu.
"Ini kan saya mencoba menata. Saya datang menata sistem administrasi lapasnya, supaya itu rapi. Tapi yang heboh seolah-olah kami obral remisi. Ini perlu dikoreksi, dalam setiap institusi pidana, ada kamar-kamar sendiri," kata Yasonna dengan nada tinggi usai acara Laporan Tahun 2014 Mahkamah Agung di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Menurut Yasonna, dalam sistem peradilan pidana, masing-masing institusi sudah memiliki kewenangan dan kewajiban. Misalnya, kepolisian dan KPK yang berwenang menyidik, lalu jaksa penuntut, hakim yang memutuskan perkara dan lembaga pemasyarakatan yang bertugas melakukan pembinaan.
Sehingga, kata Yasonna, tidak tepat bila ada pihak justru mengatakan dirinya tak sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi hanya karena menjamin pemberian remisi untuk koruptor. Padahal, dalam undang-undang disebutkan pembinaan tidak boleh hilangkan hak-hak warga binaannya.
"Ada perbedaan dalam kasus korupsi. Misalnya di kejaksaan, terjadi diskriminasi. Kejaksaan dalam kasus-kasus itu banyak memberikan remisi. Tapi kalau KPK hanya beberapa yang disetujui remisinya. Ini kan tidak adil, diskriminatif. Sebetulnya itu bukan wewenang mereka, ini total bagian pembinaan," ujar menteri asal PDI Perjuangan itu.
Karena itu, lanjut dia, Kemenkumham akan menggandeng sejumlah pihak guna mencari solusi tepat untuk pemberian remisi tersebut. Termasuk masukan dari institusi pendidikan.
"Selama ini kan Kemenkumham saja, maka nanti kami undang dari luar, apakah dari kampus, institusi penegak hukum, hakim dan sebagainya. Ini disepakati board itu mana yang pantas," ujar Yasonna. (Ado)
Disebut Obral Remisi untuk Koruptor, Menkumham Berang
Yasonna tidak menginginkan hak-hak narapidana, termasuk koruptor, untuk mendapatkan remisi hilang hanya karena PP 99 Tahun 2012 itu.
diperbarui 18 Mar 2015, 01:23 WIB Yasonna Hamonangan Laoly (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Jumat 15 Mei 2024: Jakarta Pagi Cerah, Siang hingga Malam Cerah Berawan
Mazda Siapkan CX-5 Generasi Baru dengan Mesin Hybrid
Kawanan Pencuri Sadis di Bogor yang Benturkan Korban ke Tiang Diringkus
Penguatan Regulasi Kripto Jadi Kunci Perdagangan Aman
Mengintip Pesona Danau Batur, Wisata Alam Indah di Kintamani Bali
Santri di Palangka Raya Tega Bunuh Ustadzahnya Karena Dendam Pernah Dihukum Jemur
Emiten Prajogo Pangestu Petrindo Jaya Kreasi Akuisisi Tambang Batu Bara
Debut di Olimpiade Paris 2024, Rizki Juniansyah Dapat Petuah dari Eko Yuli Irawan
3 Varian Resep Olahan Daun Singkong yang Simpel dan Enak
Ada Lowongan Kerja di Surabaya, Dicari Lulusan Akuntansi dan Teknik!
17 Mei 1983: Lebanon dan Israel Tandatangani Perjanjian Damai
Banjir Rendam Puluhan Kampung di Mahakam Ulu Kaltim, Pemprov Gerak Cepat