Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengaku belum menerima amar putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Namun, Ketua Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna menegaskan pihaknya tidak mempunyai kepentingan untuk mengirimkan amar putusan tersebut.
Ia mengklaim KPK belum mengambil amar putusan sidang praperadilan BG. Padahal putusan praperadilan sudah diputuskan sepekan yang lalu.
"Pengadilan tidak pernah mengirim salinan putusan, tapi mereka yang meminta ke pengadilan, kalau nggak minta ya nggak kita kirim," jelas Made melalui pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Menurut Made, seharusnya pihak KPK maupun BG sudah meminta amar putusan tersebut untuk dipelajari. "Mestinya sudah, kan mereka perlu mempelajari putusan BG," jelas dia.
Selain itu, Made menjelaskan, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat dan harus dijalankan setelah 7 hari diputuskan. Saat ditanya, apakah ada konsekuensi untuk yang tidak menjalankan putusan tersebut, dirinya menegaskan diserahkan kepada masing-masing pihak. "Tinggal kesadaran masing-masing pihak saja," pungkas Made.
Sebelumnya, Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Februari 2015 lalu.
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Jika kedua belah pihak termasuk KPK belum menerima amar tersebut maka sulit untuk menyikapi kelanjutan kasus BG. Padahal, putusan itu sangat memengaruhi kelanjutan proses hukum kasus dugaan kepemilikan rekening mencurigakan BG. (Han/Mut)
PN Jaksel: KPK Belum Minta Amar Putusan Praperadilan Budi Gunawan
Selain itu Made menjelaskan putusan praperadilan bersifat final dan mengikat dan harus dijalankan setelah tujuh hari putusannya.
diperbarui 26 Feb 2015, 15:48 WIBSidang lanjutan Praperadilan yang diajukan pemohon Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali digelar Selasa (10/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Waspada! Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah Bank Mandiri dengan Website Phising
Jadwal dan Hasil Piala Thomas dan Uber 2024, Minggu 5 Mei: Indonesia atau China yang Jadi Juara?
Perubahan Iklim Picu Suhu Dingin Laut yang Mematikan Bagi Kehidupan Binatang, Ini Penjelasannya
Hasil Piala Thomas 2024: Bagas/Fikri Keok, China Kalahkan Indonesia 3-1
Kronologi Anggota TNI AL Tembak 2 Warga di Makassar Hingga Meninggal Dunia
Kuota Pupuk Bersubsidi Melimpah, Kementan Imbau Petani Segera Tebus
VIDEO: Lagi! Pemuda di Badung Bunuh Teman Kencan, Korban Dimasukkan ke Koper
Mengenal Sunspots, Bagaimana Gejala dan Cara Menghilangkannya?
Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan 10 Ton Beras Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu
VIDEO: Cuanomix: Kenapa Warung Madura Buka 24 Jam?
VIDEO: Cuanomix: Kenapa Warung Madura Buka 24 Jam?
Pecah Ban, Mobil Bak Pengangkut Kambing Alami Kecelakaan di Tol MBZ