DPR Restui Gelontoran PMN Buat BUMN Rp 37,276 Triliun

Anggaran tersebut, jauh lebih kecil atas usulan sebelumnya yang mencapai Rp 48 triliun.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Feb 2015, 09:14 WIB
(foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyetujui alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp 37,276 triliun untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015.

Anggaran tersebut, jauh lebih kecil atas usulan sebelumnya yang mencapai Rp 48 triliun. Menteri BUMN Rini Soemarno mengucapkan terima kasih kepada peserta rapat atas putusan tersebut.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada DPR  melakukan rapat kerja menyelesaikan pembahasan mengenai permohonan kami mengenai PMN," kata dia di Jakarta, seperti dikutip Rabu (11/2/2015).

Meski begitu, menurut Rini putusan tersebut masih mensuaikan ruang fiskal. Sehingga, dia bilang jika dimungkinkan pihaknya akan mengajukan tambahan PMN.

"Kami memang sudah mengatakan menginginkan pimpinan melihat jumlah disetujui dibandingkan dengan jumlah diusulkan masih ada ruang. Bila diizinkan kami sudah tulis surat Menteri Keuangan," papar Rini.

Sebagai informasi, rapat kerja ini berlangsung secara tertutup. Rapat yang direncanakan digelar hari Selasa 10 Februari 2015 pukul 19.30 WIB ini molor hingga pukul 20.45 WIB. Kemudian rapat baru benar-benar selesai pada Rabu, 11 Januari 2015 pukul 2.08 WIB.

Sebelumnya, rapat pembahasan soal PMN ini berjalan alot karena tidak menemui keputusan.

Berikut daftar perusahaan BUMN yang mendapat alokasi penerimaan PNM:

1. PT Angkasa Pura II (Persero) Rp 2 triliun
2. PT ASDP (Persero) Rp 1 triliun
3. PT Pelni  (Persero) Rp 500 miliar
4. PT Hutama Karya  (Persero) Rp 3,6 triliun
5. PT Perum Perumnas  (Persero) Rp 2 triliun
6. PT Waskita Karya  (Persero) Rp 3,5 triliun
7. PT Adhi Karya (Persero) Rp 1,4 triliun
8. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III Rp 3,5 triliun
9. PT Permodalan Nasional Madani  (Persero) Rp 1 triliun
10. PT Garam (Persero) Rp 300 miliar
11. PT Perum Bulog (Persero) Rp 3 triliun
12, PT Pertani  (Persero) Rp 470 miliar
13 PT Sang Hyang Sri  (Persero)  Rp 400 miliar
14. PT Perikanan Nusantara  (Persero)  Rp 200 miliar
15 PT Perum Perikananan Indonesia  (Persero)  Rp 300 miliar
16. PT Dirgantara Indonesia  (Persero)  Rp  400 miliar
17. PT Dok Perkapalan Surabaya  (Persero)  Rp 200 miliar
18. PT Dok Koja Bahari  (Persero)  Rp 900 miliar
19. PT Industri Kapal Indonesia  (Persero)  Rp 200 miliar
20. PT Aneka Tambang  (Persero)  Rp 3,5 triliun
21 . PT Pindad  (Persero)  Rp 700 miliar
22. PT KAI  (Persero)  Rp 2,75 triliun
23. PT Perusahaan Pengelola Aset  (Persero)  Rp 2 triliun
24 PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)  Rp 250 miliar
25. PT Pelindo IV  (Persero)  Rp 2 triliun
26.PT Krakatau Steel  (Persero)  (non cash) Rp 956 miliar
27. PT Bahana PUI  (Persero)  (non cash) Rp 250 miliar

Adapun catatan PMN pada PTPN III digunakan untuk

PTPN VII Rp 175 miliar
PTPN IX Rp 1 triliun
PTPN X Rp 975 miliar
PTPN XI Rp 650 miliar
PTPN XII Rp700 miliar. (Amd/Nrm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya