Ditjen Pajak Bidik Pengemplang Pajak yang Kabur ke Singapura

Plt Dirjen Pajak Mardiasmo menuturkan pihaknya tengah memburu seorang pengemplang pajak yang kabur ke Singapura.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Feb 2015, 23:24 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Pajak tengah membidik para pengemplang pajak untuk menambah pemasukan negara. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo menuturkan pihaknya tengah memburu seorang pengemplang pajak yang kabur ke Singapura.

"Ada 1 orang lari ke Singapura. (Soal nama) Jangan diumumkan dulu, nanti dia tahu merasa salah dan lari lagi," kata Mardiasmo, di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Dia mengungkapkan ‎pihaknya tidak akan melakukan tindak tegas bila si pengemplang pajak melakukan kewajibannya pada negara. Tindakan tegas tak akan diberikan karena hal ini bukan persoalan pidana.

"Intinya dia mau bayar atau tidak. Kalau bayar dilepas. Ini kan bukan pidana, hanya administrasi. Kalau sudah bayar pasti tidak jadi di gijzeling (paksa badan bagi pengemplang pajak). kalau dia aset kita lelang dulu. kita yakinkan supaya dia bayar," tegas Mardiasmo.

Sebelumnya, Wapres JK mengungkapkan pemerintah akan menerapkan ‎kebijakan gijzeling. "Targetnya supaya orang disiplin, pengusaha disiplin. Makanya perlu perbaikan kedisiplinan bayar pajak supaya rasionya bisa naik," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ia yakin ancaman paksa badan dari pemerintah membuat penunggak pajak akan jera dan langsung memenuhi kewajibannya. Kebijakan ini dipastikan berpengaruh pada wajib pajak lainnya. "Siapa sih yang mau disandera, mau dihukum ?" ujar pria yang akrab disapa JK.

Saat ini, Ditjen Pajak memproses 487 usulan pencegahan terhadap wajib pajak  dengan total nilai tagihan mencapai Rp 3,32 triliun selama periode Januari-17 Desember 2014. Dari total usulan tersebut, 402 wajib pajak badan dan 85 pribadi dicegah keluar negeri. Dari total tersebut ada 65 wajib pajang warga negara asing, dan 422 warga Indonesia. (Riz)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya