Liputan6.com, Jakarta - Gelombang tuntutan terhadap kenaikan upah minimum yang dilakukan oleh buruh di Indonesia selalu terjadi setiap tahun.
Menurut Ketua Umum Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI,) Santoso, selalu ada ketidakpuasan buruh terhadap upah minimum ini karena metode perhitungan upah yang menggunakan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan buruh.
Salah satu penyebabnya, perhitungan KHL hanya diperuntukan bagi buruh yang belum menikah sehingga relatif belum memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan kondisi di lapangan juga tidak semua buruh berstatus lajang.
"Kami melihat penentuan KHL yang sebetulnya untuk lajang, maka bagi yang berkeluarga itu harus nombok untuk memenuhi kebutuhannya. Seperti dalam KHL tidak ada biaya pendidikan anak. Kalau kami lihat, ini ada pada regulasinya yang perlu dikaji kembali. Artinya sudah tidak layak berdasarkan KHL," ujar Santoso saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Santoso menjelaskan, meskipun jumlah item KHL ditambah tetap tidak akan menyelesaikan persoalan upah buruh.
"Kalau berpatokan di KHL tidak akan selesai. Setiap tahun buruh nuntutnya jumlah KHL yang diperbanyak dari 64 item ke 80-an. Memperbanyak komponen ini mengejar kualitasnya tetapi tidak akan pernah tercapai kalau patokannya pada KHL karena itu bukan kebutuhan ril buruh," jelasnya.
Selain jumlah item, metode survei KHL yang digunakan juga dinilai yang sudah tidak relevan lagi dimana harga-harga kebutuhan pokok yang disurvei berada di pasar-pasar tradisional yang jauh dari jangkuan buruh.
"Buruh lebih senang belanja di warung atau minimarket. Itu yang harus dikaji tentang metode surveinya," lanjut dia.
Ke depannya, dia berharap ada perubahan pada metode perhitungan KHL sehingga kebutuhan masing-masing buruh bisa terpenuhi.
"Ke depan, ada konsepsi penetapan yang membedakan antara lajang dengan yang berkeluarga dengan anak 1, anak 2, anak 3 dan seterusnya. Itu pandangan dari kami," ujar Santoso. (Dny/Ahm)
Buruh Usul Perhitungan Upah Tak Pakai Kebutuhan Hidup Layak
Metode perhitungan upah yang menggunakan standar KHL dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan buruh.
diperbarui 26 Nov 2014, 15:55 WIBIlustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
29 April Hari Posyandu Nasional, Meningkatkan Kesehatan Anak dan Ibu
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Bareng IFSB, Bank Indonesia Susun Rencana Pengembangan Industri Keuangan Syariah Global
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Senin 29 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
3 Tanda Kamu Insecure dalam Hubungan, Ketahui Cara Mengatasinya
Siap Bantu PPP di MK, Cak Imin: Apapun yang Diminta Kita Siapkan
Jadi Penentu Keberhasilan Reksa Dana, Apa Tugas dan Kewenangan Manajer Investasi?
Cerita Menteri Trenggono Hidupkan Ekosistem Budidaya Lobster di Indonesia
6 Hoaks Terkini, dari Seputar Undian Berhadiah sampai Kesehatan
Resep Brioche, Roti Prancis nan Lembut dan Kaya Rasa
Saingi Manchester City, Mikel Arteta: Arsenal Siap Rebut Gelar Juara Liga Inggris
100 Kata Sunda yang Lucu dan Artinya, Sederhana Tapi Bikin Ngakak