Kapolri Tegaskan Proses Hukum Penghina Jokowi Tetap Berjalan

Penangguhan penahanan Arsyad dilakukan Polri setelah Presiden Jokowi memaafkan tindakan pria yang bekerja sebagai pembantu tukang sate itu.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Nov 2014, 16:35 WIB
Kapolri, Jenderal Sutarman, kembali mengingatkan agar mempertahankan kenetralannya dalam situasi politik yang kini kian memanas, Bogor, Selasa (3/6/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penahanan tersangka kasus penginaan Presiden Jokowi di Facebook, Muhammad Arsyad telah ditangguhkan. Meski kini Arsyad menghirup udara bebas, namun proses hukumnya tetap berjalan.

"Proses hukum jalan, hanya ditangguhkan penahannya," kata Kapolri Jendral Sutarman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Terlepas dari kasus penghinaan terhadap Presiden tersebut, Sutarman mengimbau seluruh‎ masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Sosial media ini digunakan untuk komunikasi dan efisiensi kita di berbagai kegiatan, tapi jangan digunakan menyimpan atau mengirim konten pronografi, dan ini yang harus‎ diperhatikan kepada seluruh masyarakat," tegas Sutarman.

Penangguhan penahanan Arsyad dilakukan Polri setelah Presiden Jokowi memaafkan tindakan pria yang bekerja sebagai pembantu tukang sate itu.

Keluarga Arsyad diundang Presiden Jokowi langsung ke Istana Negara untuk menjelaskan mengapa sang anak melakukan tindakan tersebut. Dari hasil pertemuan itu, Jokowi mengaku telah memaafkan 100 persen Arsyad dan meminta keluarga untuk lebih bisa mendidik dan mengawasi anak-anaknya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya