Hindari Tabir Surya Saat Kulit Luka

Pemakaian SPF (Sun Protection Factor) tidak boleh sembarangan. Jika kulit Anda ada yang terbakar atau lecet, sebaiknya hindari pemakaian SPF

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 04 Okt 2014, 11:10 WIB
Terlebih pada defek pasca-reseksi tumor atau radiasi dan difisiensi kulit pada rekontruksi kelainan kongenital.

Liputan6.com, Jakarta Pemakaian SPF (Sun Protection Factor) tidak boleh sembarangan. Jika kulit Anda ada yang terbakar atau lecet, sebaiknya hindari pemakaian SPF pada wilayah itu.

Sesudah peluncuran `Marina Body Essence` di Gedung Tempo Scan, Jakarta, beberapa hari lalu, Dr Gloria Novelita, SpKK menjelaskan bahwa sebenarnya kulit manusia memiliki fungsi sebagai pelindung terhadap sejumlah bahan-bahan kimia dan panas yang berasal dari luar.

Namun bila permukaannya tidak sempurna, dalam keadaan lecet atau luka, maka di area tersebut tidak ada yang melindungi.

"Jadi, tabir surya yang mengandung bahan-bahan yang iritan, tentu akan merangsang iritasi dan peradangan lebih lanjut. Maka itu jangan digunakan di area yang terbuka," kata Gloria, Sabtu (4/10/2015)

SPF merupakan kemampuan tabir surya untuk mencegah timbulnya kemerahan di kulit akibat UVB. UVB memiliki panjang gelombang 290nm sampai 315nm. Terlebih, 90 sampai 95 persen radiasi sinar UV dari matari yang sampai ke bumi adalah sinar UVA, sisa 10 sampai 15 persen adalah sinar UVB.

Tidak hanya tabir Surya, Ahli Perawatan Kulit dari Beyoutiful Aesthetic Clinic, Jakarta, ini juga menyarankan agar tidak menggunakan losion di area luka tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya