Direktur Kepatuhan Bank DKI: Proses Lelang ATM Sesuai Aturan

Rencana pengembangan jaringan ATM Bank DKI telah masuk ke dalam rencana bisnis bank 2009 yang disetujui oleh Bank Indonesia.

oleh Arthur Gideon diperbarui 02 Okt 2014, 20:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI) menegaskan bahwa rencana pengembangan jaringan ATM yang yang ditengarai ada masalah tersebut telah mendapat persetujuan dari otoritas perbankan sehingga seharusnya tidak menjadi persoalan.

Group Head GTI Bank DKI, Syafrizal menjelaskan, rencana pengembangan jaringan ATM tersebut masuk ke dalam rencana bisnis bank 2009. Oleh Bank Indonesia (BI) selaku otoritas perbankan, rencana bisnis bank tersebut disetujui. 

“Ini semua sudah dilaporkan ke BI dan tidak ada persoalan. BI memberikan ijin untuk melakukan perluasan jaringan ATM. Kami lalu melaksanakannya,”tegas Syafrizal saat menjadi saksi dipersidangan kasus pengadaan 100 ATM Bank DKI, Kamis (2/10/2014).

Pimpinan teknologi Bank DKI tersebut juga menjelaskan kontrak dengan  PT Karimata Solusi Padu (KSP) jauh lebih menguntungkan Bank DKI serta dilakukan sesuai arahan lelang tidak seperti kontrak terdahulu.

“Pada saat PT Arthajasa menjadi vendor pengembangan jaringan ATM tanpa melalui proses lelang tidak pernah dipersoalkan oleh BI maupun Kejaksaan. Namun, saat ini segala proses telah dilalui sesuai prosedur justru dipersoalkan," Tambahnya.

Apa yang diungkapkan oleh Syafrizal tersebut juga dikonfirmasi oleh Direktur Kepatuhan Bank DKI Aris Anwari yang juga mantan direktur pengawasan BI sebelum menjabat di Bank DKI.

Dalam kesaksiannya, Aris menjelaskan sesuai dengan Surat Keputusan direksi 170 pengadaan jaringan 100 ATM tersebut dilakukan melalui mekanisme lelang tidak melalui penunjukan langsung seperti sebelumnya.

"Saya yang mengarahkan untuk diadakan lelang sesuai SK direksi 170,”katanya. (Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya